Perhatian! Dana Bailout BPJS Kesehatan Cair Hari Ini
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 September 2018 09:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana talangan untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 4,9 triliun sudah bisa dicairkan per hari ini.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, proses administrasi untuk mencairkan dana jaminan kesehatan nasional berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran Bendara Umum Negara (BUN) untuk BPJS Kesehatan sudah selesai.
"Proses administrasi sudah selesai, hari ini sudah bisa dicairkan," kata Marwanto saat berbincang dengan CNBC Indonesia.
Sebagai informasi, dana penanggulangan defisit BPJS Kesehatan berasal dari kas cadangan pemerintah yang memang sewaktu-waktu bisa digunakan kapan saja tergantung kebutuhan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pencairan dana bisa dilakukan sekaligus maupun bertahap.
Hal tersebut dengan tetap memperhatikan daftar penggunaan dana JKN yang memuat daftar tagihan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang telah dimutakhirkan, maupun ketersediaan kas pemerintah.
Setelah mendapatkan dana, BPJS Kesehatan pun harus menyalurkan dana jaminan kesehatan nasional kepada masing-masing FKRTL paling lama 5 hari kerja setelah diterimanya dana jaminan kesehatan nasional di rekening BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit arus kas yang besar. Dalam rapat kerja bersama tentang Bailout BPJS Kesehatan, Senin (17/9/2018) BPJS Kesehatan mencatatkan defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 Rp 16,5 triliun.
Komposisinya, defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.
Untuk menutupi defisit arus kas ini, BPJS mengandalkan pendapatan iuran. Pada Juni 2018, pendapatan dari penerima bantuan iuran (PBI) mencapai Rp 12,73 triliun. Sementara non-PBI mencapai Rp 27,64 triliun.
Adapun pembayaran biaya manfaat menurut RKA 2018 mencapai Rp 87,81 triliiun. Komposisinya, biaya rawat jalan tingkat pertama mencapai Rp 14,58 triliun dan biaya rawat inap tingkat pertama Rp 1,12 triliun.
Kemudian biaya rawat jalan tingkat lanjutan Rp 23,88 triliun dan biaya rawat inap tingkat lanjutan Rp 43,75 triliun, promosi dan preventif Rp 475,65 miliar.
Realisasi pembayaran manfaat per 30 Juni 2018 mencapai Rp 43,3 triliun. Komposisi biaya rawat jalan tingkat pertama Rp 6,74 triliun, biaya rawat jalan tingkat pertama Rp 518 miliar, biaya rawat jalan tingkat lanjutan Rp 12,49 triliun, biaya rawat inap tingkat lanjutan Rp 23,5 triliun, promosi dan preventif Rp 81,8 miliar.
(roy/roy) Next Article Jelang Bailout BPJS Kesehatan, Kemenkeu Rapat Dengan BPKP
Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, proses administrasi untuk mencairkan dana jaminan kesehatan nasional berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran Bendara Umum Negara (BUN) untuk BPJS Kesehatan sudah selesai.
"Proses administrasi sudah selesai, hari ini sudah bisa dicairkan," kata Marwanto saat berbincang dengan CNBC Indonesia.
Hal tersebut dengan tetap memperhatikan daftar penggunaan dana JKN yang memuat daftar tagihan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang telah dimutakhirkan, maupun ketersediaan kas pemerintah.
Setelah mendapatkan dana, BPJS Kesehatan pun harus menyalurkan dana jaminan kesehatan nasional kepada masing-masing FKRTL paling lama 5 hari kerja setelah diterimanya dana jaminan kesehatan nasional di rekening BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit arus kas yang besar. Dalam rapat kerja bersama tentang Bailout BPJS Kesehatan, Senin (17/9/2018) BPJS Kesehatan mencatatkan defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 Rp 16,5 triliun.
Komposisinya, defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.
Untuk menutupi defisit arus kas ini, BPJS mengandalkan pendapatan iuran. Pada Juni 2018, pendapatan dari penerima bantuan iuran (PBI) mencapai Rp 12,73 triliun. Sementara non-PBI mencapai Rp 27,64 triliun.
Adapun pembayaran biaya manfaat menurut RKA 2018 mencapai Rp 87,81 triliiun. Komposisinya, biaya rawat jalan tingkat pertama mencapai Rp 14,58 triliun dan biaya rawat inap tingkat pertama Rp 1,12 triliun.
Kemudian biaya rawat jalan tingkat lanjutan Rp 23,88 triliun dan biaya rawat inap tingkat lanjutan Rp 43,75 triliun, promosi dan preventif Rp 475,65 miliar.
Realisasi pembayaran manfaat per 30 Juni 2018 mencapai Rp 43,3 triliun. Komposisi biaya rawat jalan tingkat pertama Rp 6,74 triliun, biaya rawat jalan tingkat pertama Rp 518 miliar, biaya rawat jalan tingkat lanjutan Rp 12,49 triliun, biaya rawat inap tingkat lanjutan Rp 23,5 triliun, promosi dan preventif Rp 81,8 miliar.
![]() |
(roy/roy) Next Article Jelang Bailout BPJS Kesehatan, Kemenkeu Rapat Dengan BPKP
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular