
4 Strategi Jokowi Bailout BPJS Kesehatan
Arys Aditya, CNBC Indonesia
19 September 2018 10:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan yang merupakan Jaminan Kesehatan Nasional seluruh masyarakat.
"BPJS Kesehatan sudah saya keluarkan (aturan) untuk operasional," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (19/9/2018).
Setidaknya ada beberapa langkah yang diambil Presiden.
Pertama, 50% penerimaan cukai rokok akan digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat
Kedua, defisit BPJS Kesehatan juga akan ditutup dari penerimaan cukai rokok
Ketiga, BPKP harus melakukan audit agar prosedur dan akuntabilitas BPJS Kesehatan tetap terjaga
Keempat, Direksi BPJS diperintahkan untuk memperbaiki sistem, verifikasi, keuangan
"Tidak mudah mengontrol klaim dari rumah sakit. Saya mengalami semua dari Walikota, Gubernur DKI juga. Artinya perbaikan sistem harus terus berjalan," ungkap Jokowi.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan bisa bernafas lega pekan ini. Pasalnya, dana talangan untuk menutup defisit sementara bisa dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 4,993 triliun.
"Kami ada dana talangan Rp 4,993 triliun yang sedang kita proses PMK sudah keluar. Insyallah akhir pekan ini bisa cair paling cepat," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam Rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (17/9/2018).
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mencatatkan defisit arus kas yang besar. Dalam rapat kerja bersama tentang Bailout BPJS Kesehatan, Senin (17/9/2018) BPJS Kesehatan mencatatkan defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 Rp 16,5 triliun.
Komposisinya, defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.
Untuk menutupi defisit arus kas ini, BPJS mengandalkan pendapatan iuran. Pada Juni 2018, pendapatan dari penerima bantuan iuran (PBI) mencapai Rp 12,73 triliun. Sementara non-PBI mencapai Rp 27,64 triliun.
Adapun pembayaran biaya manfaat menurut RKA 2018 mencapai Rp 87,81 triliiun. Komposisinya, biaya rawat jalan tingkat pertama mencapai Rp 14,58 triliun dan biaya rawat inap tingkat pertama Rp 1,12 triliun.
Kemudian biaya rawat jalan tingkat lanjutan Rp 23,88 triliun dan biaya rawat inap tingkat lanjutan Rp 43,75 triliun, promosi dan preventif Rp 475,65 miliar.
Realisasi pembayaran manfaat per 30 Juni 2018 mencapai Rp 43,3 triliun. Komposisi biaya rawat jalan tingkat pertama Rp 6,74 triliun, biaya rawat jalan tingkat pertama Rp 518 miliar, biaya rawat jalan tingkat lanjutan Rp 12,49 triliun, biaya rawat inap tingkat lanjutan Rp 23,5 triliun, promosi dan preventif Rp 81,8 miliar.
(dru/wed) Next Article Hot News: PPKM Darurat Hingga Perubahan Iuran BPJS Kesehatan
"BPJS Kesehatan sudah saya keluarkan (aturan) untuk operasional," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (19/9/2018).
Setidaknya ada beberapa langkah yang diambil Presiden.
Kedua, defisit BPJS Kesehatan juga akan ditutup dari penerimaan cukai rokok
Ketiga, BPKP harus melakukan audit agar prosedur dan akuntabilitas BPJS Kesehatan tetap terjaga
Keempat, Direksi BPJS diperintahkan untuk memperbaiki sistem, verifikasi, keuangan
![]() |
"Tidak mudah mengontrol klaim dari rumah sakit. Saya mengalami semua dari Walikota, Gubernur DKI juga. Artinya perbaikan sistem harus terus berjalan," ungkap Jokowi.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan bisa bernafas lega pekan ini. Pasalnya, dana talangan untuk menutup defisit sementara bisa dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 4,993 triliun.
"Kami ada dana talangan Rp 4,993 triliun yang sedang kita proses PMK sudah keluar. Insyallah akhir pekan ini bisa cair paling cepat," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam Rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (17/9/2018).
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mencatatkan defisit arus kas yang besar. Dalam rapat kerja bersama tentang Bailout BPJS Kesehatan, Senin (17/9/2018) BPJS Kesehatan mencatatkan defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 Rp 16,5 triliun.
Komposisinya, defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.
Untuk menutupi defisit arus kas ini, BPJS mengandalkan pendapatan iuran. Pada Juni 2018, pendapatan dari penerima bantuan iuran (PBI) mencapai Rp 12,73 triliun. Sementara non-PBI mencapai Rp 27,64 triliun.
Adapun pembayaran biaya manfaat menurut RKA 2018 mencapai Rp 87,81 triliiun. Komposisinya, biaya rawat jalan tingkat pertama mencapai Rp 14,58 triliun dan biaya rawat inap tingkat pertama Rp 1,12 triliun.
Kemudian biaya rawat jalan tingkat lanjutan Rp 23,88 triliun dan biaya rawat inap tingkat lanjutan Rp 43,75 triliun, promosi dan preventif Rp 475,65 miliar.
Realisasi pembayaran manfaat per 30 Juni 2018 mencapai Rp 43,3 triliun. Komposisi biaya rawat jalan tingkat pertama Rp 6,74 triliun, biaya rawat jalan tingkat pertama Rp 518 miliar, biaya rawat jalan tingkat lanjutan Rp 12,49 triliun, biaya rawat inap tingkat lanjutan Rp 23,5 triliun, promosi dan preventif Rp 81,8 miliar.
(dru/wed) Next Article Hot News: PPKM Darurat Hingga Perubahan Iuran BPJS Kesehatan
Most Popular