APBN Tambal Rp 4,9 T Defisit BPJS Kesehatan Semester I-2018

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
18 September 2018 07:39
Kementerian Keuangan memastikan dana cadangan untuk menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,9 triliun akan cair kurang dari sepekan.
BPJS Kesehatan (Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memastikan dana cadangan untuk menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,9 triliunĀ akan cair kurang dari sepekan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan dana cadangan dengan jumlah tersebut telah sesuai dengan usulan yang diajukan oleh BPJS Kesehatan per 27 Agustus 2018. Defisit itu mencakup kekurangan dana untuk periode semester I-2018.



Hal tersebut dia sampaikan usai rapat dengan Komisi IX DPR, serta Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris dan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek.

"Dana cadangan memang sudah dicadangan di dalam APBN, BA (Bagian Anggaran) yang ada sehingga itu masuk rekening BUN (Bendahara Umum Negara). Kita keluarkan sekarang sebagai dana cadangan dan nanti bayarkan," jelas Mardiasmo di Gedung DPR RI, Senin (17/9/2018).

Besaran anggaran yang akan dikucurkan oleh Kementerian Keuangan memang diproyeksi tak dapat memenuhi seluruh tunggakan BPJS Kesehatan ke banyak pihak seperti rumah sakit dan perusahaan farmasi. Maka dari itu, ke depan dapat hampir dipastikan akanĀ ada dana cadangan lagi yang disalurkan oleh pemerintah.

Hingga kemarin, Fahmi memperkirakan tunggakan BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,05 triliun. Namun, pemerintah tak bisa begitu saja menutupi langsung seluruh tunggakan karena pengajuan yang telah dilakukan dan teraudit baru Rp 4,9 triliun.

APBN Tambal Rp 4,9 T Defisit BPJS Kesehatan Semester I-2018Foto: infografis/8Penyakit Kronis Orang RI yang Jadi Beban BPJS Kesehatan/Aristya Rahadian Krisabella
Dalam kesempatan itu, Mardiasmo juga meralat hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menetapkanĀ defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 16,58 triliun hingga akhir tahun. Sebab, dalam hitungan itu masih ada beberapa bauran kebijakan yang belum diperhitungkan.

"Setelah BPKP melakukan review, itu ada koreksi sebesar Rp 5,6 triliun sehingga review BPKP defisit BPJS hanya sebesar Rp 10,98 triliun," ungkapnya.

Mengatasi defisit itu, Presiden Joko Widodo pun telah meneken peraturan presiden (Perpres) yang merevisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam revisi itu, ada pajak rokok akan dapat dimanfaatkan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

"Yang menjadi good news, kemarin Perpres JKN telah ditandatangani Presiden. Mengenai pemanfaatan dana pajak rokok, dana ini semua kabupaten dan kota pasti dapat, karena yang merokok se-Indonesia," jelas Mardiasmo.



Secara teknis, sebesar 50% penerimaan negara atas pajak rokok daerah, sebesar 75% akan dialokasikan untuk program JKN.

Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan sinergi BPJS Kesehatan dengan sejumlah lembaga penyelenggara jaminan sosial lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, PT Asabri, hingga PT Taspen.
(prm/prm) Next Article Cairkan Bailout BPJS Kesehatan, Kemenkeu Tunggu Fahmi Idris

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular