Rapat di DPR 8 Jam, Ini Hasil Rapat Defisit BPJS Kesehatan

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
17 September 2018 22:58
Akhirnya, rapat ditunda dengan beberapa kesimpulan bersifat sementara.
Foto: Suasana Ruang Rapat Komisi IX DPR (CNBC Indonesia/Chandra Gian Ansmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar delapan jam berlangsung, rapat antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, serta BPJS Kesehatan harus tertunda. Sebab, ada beberapa hal yang masih belum menemui titik temu.

Hal itu terkait kepastian besaran defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan dengan dana yang akan dialokasikan pemerintah. Akhirnya, rapat ditunda dengan beberapa kesimpulan bersifat sementara.

Terdapat dua kesimpulan:

1. Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah cq Kementerian Keuangan untuk segera mencairkan dana cadangan program JKN yang bersumber dari APBN sebesar Rp 4,993 triliun

2. Komisi IX DPR RI akan melanjutkan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan serta Rapat Dengar Pendapat dengan DJSN dan BPJS Kesehatan untuk membahas lebih lanjut langkah-langkah pengendalian defisit keuangan BPJS Kesehatan dalam Masa Pertama Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, rapat yang berjalan alot, membuat pimpinan Komisi IX berkali-kali menskors sidang untuk perihal penentuan keputusan.

Salah satunya terjadi pada masa akhir, di mana topik lama, yaitu pencabutan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) kembali muncul.

Dalam pertemuan antara BPJS Kesehatan dan Komisi IX sempat ada perintah untuk aturan tersebut dicabut. Aturan tersebut dinilai menurunkan mutu tiga jenis pelayanan kesehatan di rumah sakit, yaitu pelayanan katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris tidak bisa memberi kepastian untuk mencabut aturan itu. Sedangkan DPR bersikukuh ingin ada kepastian pencabutan, atau penundaan sementara.

"Pencabutan harus dengan proses. Jadi sebenernya ini lebih ke arah penjadwalan, kami ingin atur seperti apa," kata Fachmi dalam rapat tersebut, Senin (17/9/2018).

Akhirnya, diputuskan review atas aturan itu bisa dilanjutkan. Di mana pada pertemuan selanjutnya, kepastian sudah harus ada atas keberlanjutan aturan tersebut.
(miq/miq) Next Article 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan 'Dimatikan', Anda Termasuk?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular