Polemik Libur Lebaran dan Pihak Dibaliknya
Raydion Subiantoro,
CNBC Indonesia
03 May 2018 08:55
Jakarta, CNBC Indonesia - April lalu, tiga menteri menyepakati libur Lebaran ditetapkan 11 Juni - 20 Juni 2018. Libur selama 10 hari itu sudah memperhitungkan 3 hari cuti tambahan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menter Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Penetapan libur Lebaran itu juga dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Menteri Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan Puan Maharani.
Namun seiring berjalannya waktu, keputusan libur Lebaran itu menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menilai libur terlalu lama sehingga bisa mengganggu kegiatan ekonomi, dan ada yang mendukung demi kelancaran arus mudik lebaran.
Pada akhirnya, keputusan libur Lebaran masih menggantung. Presiden Joko Widodo meminta agar kembali diadakan rapat dengan mengundang pemangku kepentingan untuk membahas soal libur Lebaran 2018.
Simak pendapatan pihak-pihak terkait tentang libur Lebaran ini.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menter Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Namun seiring berjalannya waktu, keputusan libur Lebaran itu menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menilai libur terlalu lama sehingga bisa mengganggu kegiatan ekonomi, dan ada yang mendukung demi kelancaran arus mudik lebaran.
Pada akhirnya, keputusan libur Lebaran masih menggantung. Presiden Joko Widodo meminta agar kembali diadakan rapat dengan mengundang pemangku kepentingan untuk membahas soal libur Lebaran 2018.
Simak pendapatan pihak-pihak terkait tentang libur Lebaran ini.
Next Page
Keputusan Awal: Libur 11 – 20 Juni 2018