Kemenperin Minta Libur Lebaran Dipersingkat

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
02 May 2018 11:47
Pemerintah kemungkinan akan merevisi libur tambahan Lebaran.
Foto: REUTERS/Rebecca Cook
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian meminta pemerintah mempertimbangkan kembali durasi libur Lebaran yang mencapai 10 hari atau dari 11 Juni 2018 hingga 20 Juni 2018.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengatakan libur yang terlalu lama akan menaikkan biaya produksi pelaku usaha.

Naiknya biaya produksi, jelasnya, antara lain karena perusahaan harus membayar lembur hari libur jika ingin tetap beroperasi.

"Kalau bisa liburnya jangan terlalu lama. Kalkulasi paling mudah, kalau libur dan [perusahaan] ingin tetap beroperasi mempekerjakan orang, sama halnya seperti kalau lembur, kan ada extra payment, sehingga biaya akan naik," jelas Haris ditemui di Kementerian Perindustrian, Rabu (2/5/2018).

Dia mengingatkan bahwa iklim di sektor industri juga harus didukung.

"Kita mendukung kebijakan pemerintah, tapi industri juga harus didukung," ujar Haris saat ditemui di Kementerian Perindustrian.



Libur Lebaran yang saat ini disetujui adalah dari 11 Juni 2018 hingga 20 Juni 2018, sudah memasukkan tiga hari cuti tambahan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani April lalu.

Tiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menteri PAN - RB Asman Abnur mengisyaratkan adanya revisi libur Lebaran karena adanya masukan dari berbagai pihak.

"Kami menerima masukan. Jadi berdasarkan masukan, realisasinya seperti apa," kata Asman.
(ray/ray) Next Article Perhatikan Dampak Ekonomi, RI Kaji Kembali Libur Lebaran

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular