
Siap-Siap! Yang Naik Mobil Pribadi Ada Tes Random di Jalanan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengguna kendaraan pribadi darat mobil atau motor yang mau melakukan perjalanan pada liburan natal dan tahun baru, tidak wajib untuk melakukan tes antigen, karena bersifat imbauan khususnya di wilayah Pulau Jawa.
Hal in ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid - 19).
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum. Diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia yang bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan meski tak ada kewajiban tes antigen, bagi pengendara mobil pribadi seperti mobil dan motor nantinya adanya random cek sampling yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan Satuan Tugas di daerah. Kegiatan akan berlangsung di lokasi-lokasi yang ditentukan.
"Ya, dari Kemenhub dan Satuan Tugas Daerah. Tidak hanya dapat tapi akan ada empat surat edaran untuk laut, udara, darat, dan perkeretaapian," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (21/12).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Keluar-Masuk Jakarta Mulai 18 Desember Wajib Tes Antigen!