Tak Wajib Tes Antigen

Siap-Siap! Yang Naik Mobil Pribadi Ada Tes Random di Jalanan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 December 2020 18:40
Antrean calon penumpang pesawat yang melakukan test rapid  di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). Antren panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara. Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sempat ramai tadi pagi. Antrean mengular karena antrean rapid test penumpang. Pantauan CNBC pukul 11.30 terlihat antrian namun sudah kondusif. Sejumlah calon penumpang yang menunggu di luar area ruang test bisa duduk. Jelang liburan Natal dan akhir tahun, pemerintah menerapkan syarat minimal berupa hasil tes rapid antigen bagi traveler yang mau bepergian naik kereta api, pesawat terbang hingga kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengguna kendaraan pribadi darat mobil atau motor yang mau melakukan perjalanan pada liburan natal dan tahun baru, tidak wajib untuk melakukan tes antigen, karena bersifat imbauan khususnya di wilayah Pulau Jawa.

Hal in ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid - 19).

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum. Diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia yang bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan meski tak ada kewajiban tes antigen, bagi pengendara mobil pribadi seperti mobil dan motor nantinya adanya random cek sampling yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan Satuan Tugas di daerah. Kegiatan akan berlangsung di lokasi-lokasi yang ditentukan.

"Ya, dari Kemenhub dan Satuan Tugas Daerah. Tidak hanya dapat tapi akan ada empat surat edaran untuk laut, udara, darat, dan perkeretaapian," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (21/12).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Keluar-Masuk Jakarta Mulai 18 Desember Wajib Tes Antigen!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular