Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen, Jangan Happy Dulu!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
22 December 2020 12:33
Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengguna kendaraan pribadi darat (mobil/motor) yang mau melakukan perjalanan di akhir tahun dan awal tahun 2021 tidak wajib melakukan tes antigen karena sifatnya hanya imbauan. Hal ini juga berlaku bagi transportasi darat umum yang dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kab/kota).

Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid - 19).

Selain itu kementerian perhubungan juga mengeluarkan Surat Edaran SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020 tentang hal yang sama, sebagai petunjuk teknis.

Namun, bukan berarti para pengguna kendaraan pribadi bebas melenggang. Sebab, pengguna kendaraan pribadi harus tetap wajib dengan protokol kesehatan 3 M, dan sebaiknya juga melakukan tes. Selain itu, kementerian perhubungan dan dinas di daerah akan melakukan aksi cek acak atau tes random rapid test antigen bagi pengendara pribadi di jalan-jalan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan SE yang diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19. "Yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (22/12).

Kementerian Perhubungan mengeluarkan empat surat edaran untuk transportasi darat, laut dan udara, dan perkeretaapian.

Poin Pentingnya antara lain :

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

- Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan

- Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut :

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

Adita Irawati mengatakan meski tak ada kewajiban tes antigen, bagi pengendara mobil pribadi seperti mobil dan motor nantinya adanya random cek sampling yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan Satuan Tugas di daerah. Kegiatan akan berlangsung di lokasi-lokasi yang ditentukan.

"Ya, dari Kemenhub dan Satuan Tugas Daerah," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (21/12).

- Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

- Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

- Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.

- Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Biaya Tes Antigen Dipatok Rp 250 Ribu, Melanggar Kena Sanksi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular