
Kendaraan 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta, Ini yang Terjadi!

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta bakal menerapkan aturan pelarangan beroperasi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun yang berlaku pada 2025. Konsekuensi dari aturan ini akan berdampak pada 'musnahnya' kendaraan-kendaraan uzur di DKI Jakarta. Hal ini untuk mendukung upaya menekan polusi.
"Sejalan dengan itu, uji emisi yang gencar dilakukan menjadi bagian untuk menekan tingkat emisi di DKI," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/2/21).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengeluarkan instruksi pembatasan usia kendaraan pribadi. Peraturan tersebut lahir atas keresahan dirinya atas polusi udara Jakarta yang membuat paru-paru kian sesak.
Dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Anies melarang kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di DKI Jakarta pada tahun 2025.
Berapa Potensi Kendaraan yang 'Hilang'?
Mengutip data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan mobil penumpang yang terdaftar secara resmi pada tahun 2014 adalah sebanyak 3,2 juta unit. Sementara motor sebanyak 13,9 juta unit.
Logikanya, kendaraan-kendaraan yang tercatat pada 2014 pasti akan memiliki umur setidaknya lebih dari 10 tahun pada 2025 mendatang.
Artinya jika benar peraturan tersebut berlaku, kendaraan-kendaraan tersebut tidak lagi dapat lalu-lalang di jalanan Jakarta. Bagi pemilik mobil, menjualnya ke provinsi lain bisa jadi salah satu opsi paling bijak.
Rata-rata laju pertumbuhan motor dan mobil terdaftar di DKI Jakarta sepanjang 2010-2016 masing-masing sebesar 9% dan 8%.
Dengan asumsi laju pertumbuhan linear, maka jumlah motor dan mobil terdaftar masing-masing mencapai 28,9 juta dan 7,04 juta unit pada tahun 2025 jika tidak ada pembatasan usia kendaraan.
(hoi/hoi)
Next Article Di Luar Dugaan Ada 'Ledakan' Arus Kendaraan di Libur Panjang