Kendaraan 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta, Ini yang Terjadi!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 February 2021 21:27
Ratusan kendaraan mobil melintas diruas jalan tol Cawang-Grogol, Jakarta, Rabu 23/12. Pantauan CNBC Indonesia terlihat kepadatan kendaraan sejak pukul 15.00 wib. Kawasan jalan tol pondok gede Timur dua juga terlihat ramai lancar. Menjelang libur Natal 2020, sebanyak 842.000 kendaraan diprediksi meninggalkan wilayah DKI Jakarta dengan berbagai tujuan melalui tol Jasa Marga . Jumlah kendaraan itu akan mulai tercatat sejak Kamis 24 Desember hingga Minggu 27 Desember 2020. Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga, Pratomo Bimawan Putra menjelaskan, puncak arus lalu lintas keluar Jabotabek pada Libur Natal 2020 diprediksi terjadi pada Kamis, 24 Desember 2020.”Puncak arus lalu lintas kembali menuju Jakarta terjadi pada Minggu 27 Desember 2020,” katanya, Rabu (23/12/2020) (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana lalu lintas kendaraan di Jalan tol Cawang-Grogol. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta bakal menerapkan aturan pelarangan beroperasi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun yang berlaku pada 2025. Konsekuensi dari aturan ini akan berdampak pada 'musnahnya' kendaraan-kendaraan uzur di DKI Jakarta. Hal ini untuk mendukung upaya menekan polusi.

"Sejalan dengan itu, uji emisi yang gencar dilakukan menjadi bagian untuk menekan tingkat emisi di DKI," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/2/21).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengeluarkan instruksi pembatasan usia kendaraan pribadi. Peraturan tersebut lahir atas keresahan dirinya atas polusi udara Jakarta yang membuat paru-paru kian sesak.

Dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Anies melarang kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di DKI Jakarta pada tahun 2025.

Berapa Potensi Kendaraan yang 'Hilang'?

Mengutip data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan mobil penumpang yang terdaftar secara resmi pada tahun 2014 adalah sebanyak 3,2 juta unit. Sementara motor sebanyak 13,9 juta unit.

Logikanya, kendaraan-kendaraan yang tercatat pada 2014 pasti akan memiliki umur setidaknya lebih dari 10 tahun pada 2025 mendatang.

Artinya jika benar peraturan tersebut berlaku, kendaraan-kendaraan tersebut tidak lagi dapat lalu-lalang di jalanan Jakarta. Bagi pemilik mobil, menjualnya ke provinsi lain bisa jadi salah satu opsi paling bijak.

Rata-rata laju pertumbuhan motor dan mobil terdaftar di DKI Jakarta sepanjang 2010-2016 masing-masing sebesar 9% dan 8%.

Dengan asumsi laju pertumbuhan linear, maka jumlah motor dan mobil terdaftar masing-masing mencapai 28,9 juta dan 7,04 juta unit pada tahun 2025 jika tidak ada pembatasan usia kendaraan.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Wamen Stella Ungkap Kolaborasi & Insentif Riset Jadi Prioritas

Next Article Di Luar Dugaan Ada 'Ledakan' Arus Kendaraan di Libur Panjang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular