Polemik Libur Lebaran dan Pihak Dibaliknya
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
03 May 2018 08:55

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pemerintah memutuskan libur Lebaran menambah 3 cuti bersama yaitu tanggal 11-12 Juni, serta sesudah Lebaran yakni 20 Juni.
“Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah 2 hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12, dan sesudah Lebaran [yang kemungkinan jatuh pada] 15 dan 16, yaitu tanggal 20 Juni 2018,” kata Puan, Rabu (18/4/2018).
Dia mengatakan itu usai tiga menteri menandatangani SKB terkait libur Lebaran.
Adapun alasan adanya penambahan 3 hari cuti bersama ini antara lain agar konsentrasi mudik dapat terpecah, seperti yang diutarakan Men PAN & RB Asman Abnur.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan merevisi aturan cuti pekerja di mana pekerja akan diperbolehkan mengambil cuti tambahan pada Lebaran tahun ini di luar jadwal yang ditentukan tersebut.
“Kan ada peraturan Menteri PAN & RB yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah Lebaran, sekarang boleh. Tapi itu akan mengurangi jatah cuti mereka dan tergantung kesepakatan dengan atasannya,” jelasnya.
(ray)
“Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah 2 hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12, dan sesudah Lebaran [yang kemungkinan jatuh pada] 15 dan 16, yaitu tanggal 20 Juni 2018,” kata Puan, Rabu (18/4/2018).
Dia mengatakan itu usai tiga menteri menandatangani SKB terkait libur Lebaran.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan merevisi aturan cuti pekerja di mana pekerja akan diperbolehkan mengambil cuti tambahan pada Lebaran tahun ini di luar jadwal yang ditentukan tersebut.
“Kan ada peraturan Menteri PAN & RB yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah Lebaran, sekarang boleh. Tapi itu akan mengurangi jatah cuti mereka dan tergantung kesepakatan dengan atasannya,” jelasnya.
(ray)
Next Page
Investor Asing Kecam Libur Panjang
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular