
Belum Ada Strategi Kembangkan Sedan, Revisi PPnBM Terhambat
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
16 April 2018 19:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi atas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sedan kecil > 1.500 cc tak kunjung selesai. Saat ini, tarif PPnBM sedan sebesar 30%, jauh lebih besar dibandingkan mobil kelas MPV sebesar 10%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan tengah mendiskusikan tiga hal dengan pemangku kepetingan terkait soal usulan revisi tarif PPnBM sedan.
"Pertama, kita ingin melihat grand strategy industri manufaktur sedan di tanah air seperti apa, kalau sudah ada arahan kemudian baru kita bahas seperti apa harusnya perpajakan PPnBMnya," ujar Suahasil kepada CNBC Indonesia di Kementerian Keuangan, Senin (16/4/2018).
Kedua, ada masukan yang menginginkan PPnBM sedan disatukan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena sistem perpajakan Indonesia menganut PPN.
"PPnBM itu kan sebenarnya pajak penjualan, padahal Indonesia menganutnya PPN. Lalu ada masukan apakah tidak disatukan saja dengan PPN?" tambahnya. Terakhir, apabila motivasi di belakang pengenaan PPnBM adalah pertimbangan faktor emisi, ada juga usulan untuk mengubahnya menjadi cukai emisi.
Namun, untuk mengubah skema penerimaan perlu persetujuan DPR.
"Kalau motivasi di belakang PPnBM-nya adalah emisi, kenapa tidak jadi cukai emisi? Tapi kan kalau diubah menjadi cukai kita tetap mesti bicara dengan DPR," jelas Suahasil.
Ketiga hal ini membuat pembicaraan terkait revisi PPnBM sedan membutuhkan berbagai pertimbangan.
Suahasil mengatakan pihaknya tetap berdiskusi secara intensif dengan asosiasi kendaraan bermotor, pengusaha sedan, dan kementerian/lembaga terkait. "Jadi, prosesnya memang masih lama," pungkasnya.
(ray/ray) Next Article Menperin Ingin Harga Mobil Sedan Turun
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan tengah mendiskusikan tiga hal dengan pemangku kepetingan terkait soal usulan revisi tarif PPnBM sedan.
"Pertama, kita ingin melihat grand strategy industri manufaktur sedan di tanah air seperti apa, kalau sudah ada arahan kemudian baru kita bahas seperti apa harusnya perpajakan PPnBMnya," ujar Suahasil kepada CNBC Indonesia di Kementerian Keuangan, Senin (16/4/2018).
"PPnBM itu kan sebenarnya pajak penjualan, padahal Indonesia menganutnya PPN. Lalu ada masukan apakah tidak disatukan saja dengan PPN?" tambahnya. Terakhir, apabila motivasi di belakang pengenaan PPnBM adalah pertimbangan faktor emisi, ada juga usulan untuk mengubahnya menjadi cukai emisi.
Namun, untuk mengubah skema penerimaan perlu persetujuan DPR.
"Kalau motivasi di belakang PPnBM-nya adalah emisi, kenapa tidak jadi cukai emisi? Tapi kan kalau diubah menjadi cukai kita tetap mesti bicara dengan DPR," jelas Suahasil.
Ketiga hal ini membuat pembicaraan terkait revisi PPnBM sedan membutuhkan berbagai pertimbangan.
Suahasil mengatakan pihaknya tetap berdiskusi secara intensif dengan asosiasi kendaraan bermotor, pengusaha sedan, dan kementerian/lembaga terkait. "Jadi, prosesnya memang masih lama," pungkasnya.
(ray/ray) Next Article Menperin Ingin Harga Mobil Sedan Turun
Most Popular