Omnibus Law Sektor Keuangan

Membedah RUU PPSK: Begini Jadinya Nasib BI, OJK & LPS!

Market - Cantika Adinda Putri & Astrid Nicolien, CNBC Indonesia
27 September 2022 06:00
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Acara Konferensi Pers: Hasil Rapat Berkala III KSSK 2022 (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Keuangan RI) Foto: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Acara Konferensi Pers: Hasil Rapat Berkala III KSSK 2022 (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Keuangan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan resmi dilanjutkan menjadi RUU Usulan DPR RI pada pekan lalu.

Dengan disahkannya RUU Omnibus Law Keuangan pada sidang paripurna Selasa (20/9/2022), dengan demikian juga masuk di dalam RUU prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

Wakil Ketua Komisi XI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara menjelaskan sektor jasa keuangan saat ini diatur secara sektoral dan tidak menyeluruh, sehingga perlu diatur dalam bentuk perundang-undang khusus yang lebih luas cakupannya dalam mengatur sektor keuangan.

RUU PPSK ini, kata Amir difokuskan pada penyempurnaan regulasi yang sudah ada, penataan kembali segala bentuk kewenangan, menguatkan koordinasi, dan mekanisme teknis penanganan sektor jasa keuangan akan diatur lebih dalam.

Sederet aturan sektoral akan dirombak di dalam RUU PPSK, mulai dari aturan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Dari fungsi-fungsi KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), kita gabungkan semua di situ. LPS-nya bagaimana, BI-nya bagaimana, tampilan keuangan bagaimana. OJK di dalam Tim KSSK. Sekaligus menyempurnakan beberapa pasal yang ada di undang-undang yang ada di KSSK," jelas Amir saat ditemui di kantornya pekan lalu, dikutip Senin (26/9/2022).

Tercatat ruang lingkup di dalam RUU PPSK ini akan mengatur ekosistem sektor keuangan yang meliputi 19 hal, diantaranya kelembagaan, perbankan, pasar modal baik itu pasar uang, dan pasar valuta asing, perasuransian, asuransi usaha bersama, program penjaminan polis.

Hal lainnya di dalam RUU PPSK meliputi usaha jasa pembiayaan, usaha modal ventura, dana pensiun, kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, lembaga keuangan mikro, konglomerasi keuangan, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), penerapan keuangan berkelanjutan.

Kemudian yang akan diatur di dalam RUU PPSK juga termasuk inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, sumber daya manusia, stabilitas sistem keuangan, dan sanksi.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia dari draft RUU PPSK Usulan Komisi XI per tanggal 20 September 2022 berikut perubahan jika dibandingkan dengan undang-undang eksisting.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2 3 4 5 6

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading