Omnibus Law Sektor Keuangan
Membedah RUU PPSK: Begini Jadinya Nasib BI, OJK & LPS!

Dalam RUU LPS, kewajiban LPS kini ditambah bukan hanya menjamin simpanan dana masyarakat di perbankan, namun juga harus menjamin polis asuransi.
Artinya akan ada beberapa wewenang yang nantinya harus dijalankan oleh LPS untuk menjalankan program penjaminan polis ini. Mulai dari penetapan iuran awal dan berkala dari perusahaan asuransi, hingga ketentuan pembayaran penjaminan polis.
"Baru kita wacanakan, ada juga penjamin asuransi apakah akan diambil alih oleh yang ada sekarang atau kita bikin lembaga lain yang mengikuti untuk mengcover asuransi," jelas Amir.
"Makanya kan kasian masyarakat yang bermasalah di asuransi. Kita mau ada penjamin, gimana caranya kita akan diskusikan. Apakah memakai LPS yang ada sekarang atau lembaga baru lagi," kata Amir lagi.
Lebih lanjut, di dalam RUU PPSK, LPS juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban penyelenggaraan program penjaminan polis, serta memisahkannya dengan pencatatan aset penjaminan simpanan.
Adapun struktur organisasi LPS akan bertambah, termasuk pimpinan, unit kerja, dan SDM ikut bertambah.
Mengenai jenis asuransi yang akan diatur LPS, kata Amir sampai saat ini masih akan terus dibahas oleh otoritas terkait. Mengingat terdapat berbagai jenis asuransi di Indonesia, mulai dari asuransi kesehatan, pendidikan, kendaraan, dan lain sebagainya.