Omnibus Law Sektor Keuangan

Membedah RUU PPSK: Begini Jadinya Nasib BI, OJK & LPS!

Market - Cantika Adinda Putri & Astrid Nicolien, CNBC Indonesia
27 September 2022 06:00
Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi pers KSSK : Perkembangan Makro Ekonomi & Sektor Keuangan Triwulan III Tahun 2021 Foto: Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi pers KSSK : Perkembangan Makro Ekonomi & Sektor Keuangan Triwulan III Tahun 2021

Dalam pencegahan dan penanganan krisis keuangan, KSSK bukan hanya menangani masalah bank sistemik, namun kini cakupannya diperluas menjadi lembaga jasa keuangan sistemik.

Amir bilang, selama ini hanya perbankan yang masuk di KSSK, padahal permasalahan yang paling banyak ditemui oleh masyarakat di Indonesia adalah persoalan asuransi.

"Jadi kita perluas menjadi sektor keuangan, karena selama ini keluhan dari masyarakat ini asuransi bukan dari bank. Relative perbankan itu sudah ada di koridor yang benar... Tapi asuransi kan banyak sekali," jelas Amir.

Termasuk kata Amir yang akan masuk di dalam sistem keuangan adalah mengenai financial technology (fintech). "Ya itu diakomodir semua disitu, artinya yang selama ini belum terakomodir di undang-undang jadi kita masukan."

Kemudian dari sisi keanggotaan, dalam UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang KSSK berubah dari Ketua DK LPS sebagai anggota tanpa hak suara, menjadi Ketua DK LPS masuk sebagai anggota dengan hak suara.

Dengan demikian, berdasarkan RUU PPSK Pasal 4, anggota KSSK akan meliputi:

- Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara

- Gubernur BI sebagai anggota dengan hak suara

- Ketua DK OJK sebagai anggota dengan hak suara

- Ketua DK LPS sebagai anggota dengan hak suara.

Mengenai pengambilan keputusan, pengambilan keputusan KSSK dilakukan dalam rapat KSSK secara musyawarah mufakat, jika tidak tercapai pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Adapun jika suara terbanyak tidak tercapai maka pengambilan keputusan, Menteri Keuangan sebagai koordinator KSSK harus mengambil keputusan atas nama KSSK.

Pada aturan sebelumnya, pengambilan keputusan dilakukan oleh Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua DK OJK. Sementara Ketua DK LPS berhak menyampaikan pendapat, namun tidak berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan.

Dalam pandangan Komisi XI, kata Amir pengambilan keputusan oleh Menkeu karena berkaca pada penanganan pandemi Covid-19 silam, di mana banyak sekali persoalan di sektor keuangan yang harus diubah kebijakannya.

Kendati demikian Amir menekankan bahwa usulan ini belum bersifat final, karena masih akan menunggu pandangan dari pemerintah dalam pembahasan berikutnya.

"Kan bisa jadi persoalan, makanya (Menkeu) kita kasih kewenangan, tapi ini sekali lagi baru draft ya. Jangan kita anggap ini final dan akan diskusikan. Kita ingin ada pengambilan keputusan yang cepat. Kalau di posisi tertentu harus ada yang mengambil keputusan itu," jelas Amir.

Adapun di dalam RUU PPSK usulan Komisi XI terdapat satu klausul tambahan mengenai sekretaris KSSK yang harus ditunjuk dari Eselon I Kementerian Keuangan. Agar koordinasi antara koordinator KSSK yang dibuat Menkeu menjadi mudah.

"Hitungan kita itu, menteri keuangan itu kan koordinatornya, makanya yang paling bagus koordinasinya itu kan sekretarisnya kan kuncinya, dia bukan pengambil kebijakan," ujar Amir.

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2 3 4 5 6

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading