Tok! RUU Omnibus Law Keuangan Siap Dibahas DPR & Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan inisiatif Komisi XI untuk dilanjutkan menjadi RUU Usulan DPR RI.
Persetujuan RUU PPSK dijadikan RUU usulan DPR RI disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Pandangan dari sembilan fraksi Komisi XI diserahkan kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat paripurna.
"Apakah usul inisiatif Komisi XI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?," ujar Paulus diikuti jawaban setuju oleh anggota rapat, dan kemudian diketok palu sidang tanda setuju.
Dalam kesempatan tersebut Fraksi PKS yang dibacakan oleh Hidayatullah menyatakan, bahwa PKS menyepakati RUU PPSK menjadi usulan DPR RI dengan catatan.
"Selama proses pembahasan awal, Fraksi PKS memberikan apresiasi terhadap beberapa masukan Fraksi PKS yang telah diakomodir. Selanjutnya, Fraksi PKS memandang perlu memberikan beberapa catatan penting," ujar Hidayatullah.
Beberapa catatan PKS tersebut di antaranya fraksi PKS berpendapat bahwa sektor keuangan bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan semata, tapi juga perlu didorong dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan mereduksi ketimpangan sosial.
PKS juga memberikan catatan terhadap tugas Bank Indonesia (BI). Menurut PKS, BI yang terus menjadi standby buyers SBN pemerintah tanpa limitasi yang jelas akan berpengaruh terhadap persepsi publik atas kredibilitas bank sentral dan risiko terus terhadap sektor keuangan.
"Untuk itu penting memberikan limitasi yang jelas dan tegas terkait arah kebijakan ini untuk menjaga stabilitas perekonomian secara berkelanjutan," jelas Hidayatullah.
Fraksi PKS juga memandang penting adanya aturan yang ketat bagi pengawasan keuangan dan jasa keuangan, serta pendalaman lebih lanjut terkait pengaturan konglomerasi keuangan.
Kerangka RUU PPSK, menurut PKS juga harus menutup celah adanya kemungkinan bailout atau adanya penyelamatan sektor keuangan dengan keuangan negara yang bersifat tidak adil.
"PKS menilai skema bailout memunculkan ketidakadilan bagi rakyat dan seharusnya skema penyelamatan perusahaan keuangan harus melalui peran pemegang saham atau grup konglomerasi," jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Vera Febyanthy menjelaskan, bahwa fraksinya menyetujui RUU PPSK untuk dibahas bersama pemerintah dan tanpa catatan.
Adapun hal-hal yang ditekankan Demokrat, yakni perlindungan terhadap pemegang polis asuransi dan financial technology (fintech) yang sedang marak saat ini. "Salah satunya binary option dengan skema berkedok trading, padahal itu salah satu judi online," jelas Vera saat ditemui wartawan di Gedung DPR.
Lewat RUU PPSK ini, Demokrat berharap bisa merampungkan atau melahirkan undang-undang yang bisa merampungkan atau melahirkan regulasi yang bisa memberikan kepastian hukum tata cara pengaturan dan perlindungan terhadap konsumen.
"Peraturan ini masih dinamis jadi karena ini sesuatu yang baru seiring dengan perkembangan zaman, fintech ini harus diatur," jelas Vera.
Selain itu, Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya mengenai koperasi simpan pinjam yang selama ini perlindungan terhadap anggota koperasi pengawasannya belum diatur secara ketat. "Artinya koperasi ini banyak yang bagus, tapi banyak mengalami kerugian."
Setelah RUU PPSK ini disepakati menjadi RUU usulan DPR, kata Vera draft yang sudah diusulkan oleh masing-masing fraksi akan diserahkan kepada pemerintah.
Setelah itu pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan setelah surpres terbit baru Komisi XI DPR akan membahasnya bersama pemerintah.
Pemerintah selanjutnya akan membuat daftar inventaris masalah (DIM). Setelah pembahasan antara DPR dan pemerintah rampung, baru setelah itu RUU PPSK disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna.
"Artinya pembahasan ini masih terlalu panjang, masih membutuhkan waktu. Kita berharap juga lebih cepat, karena seiring perkembangan zaman," jelas Vera.
"Kita berharap tahun ini (RUU PPSK disahkan jadi undang-undang), harus cepat. Karena banyak sekali yang banyak masalah. Kalau makin lama, makin lama permasalahan akan timbul," kata Vera lagi.
[Gambas:Video CNBC]
Membedah RUU PPSK: Begini Jadinya Nasib BI, OJK & LPS!
(cap/mij)