
Kronologi RUU PPSK, Berubah Drastis dari Usulan Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan pertama kali diajukan bersamaan oleh pemerintah dan Komisi XI DPR pada 2021 silam.
Kendati demikian, kini Omnibus Law Sektor Keuangan telah resmi masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR atas RUU usulan DPR, dalam hal ini Komisi XI.
Saat itu atau tepatnya sekira bulan Maret 2021 Omnibus Law Keuangan ditetapkan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) DPR atas usulan pemerintah bersama DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara menjelaskan, usulan awal RUU PPSK ini masing-masing datang dari usulan pemerintah dan Komisi XI DPR. Artinya pemerintah memberikan draft RUU PPSK, demikian juga dengan Komisi XI DPR yang juga mengatur sendiri draftnya.
Kendati demikian, setelah ditinjau lebih lanjut, terdapat perbedaan substansi aturan di dalam RUU PPSK dari usulan pemerintah yang menurut Komisi XI belum diatur secara lengkap dan komprehensif.
"Konsep yang diajukan oleh pemerintah beda dengan konsep kita, makanya kita ajukan lagi melalui usulan DPR setelah kita bikin kajian," jelas Amir saat ditemui di kantornya pekan lalu, dikutip Senin (26/9/2022).
Oleh karena itu kemudian, RUU PPSK akhirnya diputuskan untuk diusulkan menggunakan draft RUU PPSK yang diusulkan oleh Komisi XI DPR.
"Intinya secara substansi juga banyak yang tidak sama, kemudian disampaikan yang mana bedanya. Akhirnya diputuskan untuk memakai usulan draft inisiasi Komisi XI DPR dan yang menjadi domain pemerintah untuk membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," kata Amir lagi.
Adapun, kata Amir pembentukan draft RUU Omnibus Law Sektor Keuangan ini sudah disusun sejak awal tahun 2022. Draft RUU dibuat dengan bersumber dari berbagai kajian melalui naskah akademik dengan melibatkan para profesional di bidangnya yang dibahas secara informal.
"Dari Komisi XI sudah dari awal tahun (menyusun draft RUU PPSK), awal tahun 2022 kita sudah rancang.... Kita perdalam secara informal di kapoksi Komisi XI juga kita diskusikan kemudian baru masuk dalam agenda-agenda rapat komisi," jelas Amir.
"Pendalamannya juga cukup bagus, kita sudah mengundang unsur masyarakat... Puluhan ekonom, akademisi dari praktisi kita sudah undang semua," kata Amir lagi.
Berselang satu tahun kemudian setelah diusulkan oleh pemerintah dan DPR tersebut, akhirnya DPR kemudian menyepakati RUU PPSK inisiatif Komisi XI untuk dilanjutkan menjadi RUU Usulan DPR RI.
Persetujuan RUU PPSK dijadikan RUU usulan DPR RI disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Amir bilang kesembilan fraksi di dalam Komisi XI juga sudah menyepakati. Meskipun fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui dengan catatan. "Semua fraksi sudah setuju. PKS juga sudah setuju dengan catatan," tuturnya.
Setelah RUU PPSK ini disepakati menjadi RUU usulan DPR, draft RUU PPSK ini kemudian diserahkan kepada pemerintah. Setelah itu pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan setelah surpres terbit baru Komisi XI DPR akan membahasnya bersama pemerintah.
Pemerintah selanjutnya akan membuat daftar inventaris masalah (DIM). Setelah pembahasan antara DPR dan pemerintah rampung, baru setelah itu RUU PPSK disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna.
RUU PPSK alias Omnibus Law Sektor Keuangan ini juga sudah masuk di dalam Prolegnas DPR 2023 dan tinggal menunggu pembahasan dengan otoritas terkait. Kata Amir, ini akan membutuhkan waktu panjang untuk bisa sampai disahkan, sehingga kemungkinan tidak akan disahkan pada tahun ini.
"Tergantung pemerintah sekarang, DIM-nya dari mereka, Surpres dari Presiden kita lagi nunggu. Pemerintah pasti punya pikiran, pendapat. Itu pasti akan kita perdebatkan lagi di dalam proses pembahasan, tidak mungkin bisa langsung utuh gitu kan," jelas Amir.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Membedah RUU PPSK: Begini Jadinya Nasib BI, OJK & LPS!
