Omnibus Law Sektor Keuangan

Membedah RUU PPSK: Begini Jadinya Nasib BI, OJK & LPS!

Market - Cantika Adinda Putri & Astrid Nicolien, CNBC Indonesia
27 September 2022 06:00
Ilustrasi Gedung OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Di dalam omnibus law sektor keuangan, diketahui juga akan mengatur pembentukan Badan Supervisi yang tugasnya menjadi perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi OJK dan LPS.

Badan Supervisi sebelumnya juga sudah dibentuk sebagai pengawasan oleh DPR kepada BI.

Badan supervisi awalnya diusulkan dengan nama Dewan Pengawas, namun berdasarkan draft terakhir RUU PPSK per tanggal 20 September 2022 dari usulan Komisi XI, kemudian namanya diubah menjadi Badan Supervisi seperti halnya yang ada di BI.

Badan Supervisi ini, kata Amir akan mendapatkan tugas dari DPR untuk mengawasi OJK dan LPS. Badan Supervisi OJK dan LPS nantinya akan membantu DPR dalam melakukan evaluasi kinerja kelembagaan dan pengawasan. Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas kelembagaan OJK dan LPS.

"Kan kayak Badan Supervisi BI, perpanjangan kita di Komisi XI. Kita mau karena OJK dan LPS dalam sektor yang berbeda, itu kita juga butuh, karena kita Komisi XI secara kapasitas dan waktu, tidak cukup untuk mengkaji lebih dalam," jelas Amir.

"Dengan Badan Supervisi, kita tinggal meminta masukan dari mereka... Kita rasa itu efektif karena kita bisa mendalami tanpa kita harus ada di sana," kata Amir lagi.

Badan Supervisi ini nanti juga nantinya memiliki sejumlah kewenangan, seperti meminta penjelasan mengenai berbagai hal terkait tata kelola pelaksana tugas lembaga, menerima tembusan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga secara kuartalan dan tahunan. Termasuk berwenang untuk menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan.

Adapun keanggotaannya nanti akan seperti yang ada pada Badan Supervisi BI yang terdiri atas lima orang. Pemilihan nama-nama anggota Badan Supervisi ini nantinya akan dipilih oleh DPR langsung. Dalam seleksi calon anggota tidak ada aturan khusus dalam RUU P2SK yang mengatur larangan bagi politisi untuk mencalonkan diri.


[Gambas:Video CNBC]

(cap/mij)
HALAMAN :
1 2 3 4 5 6
Artikel Selanjutnya

Tok! RUU Omnibus Law Keuangan Siap Dibahas DPR & Pemerintah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading