Geger 13 MI Jadi Tersangka Jiwasraya, Baru 4 yang Buka Suara

Redaksi, CNBC Indonesia
27 June 2020 07:09
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pertengahan pekan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat heboh jagat industri pasar modal. Kejagung mengumumkan mengumumkan 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dan satu orang tersangka petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka baru kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang nilai kerugian negara diprediksi mencapai Rp 12 triliun.

"Hari ini [kemarin] tim penyidik Jampidsus [Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus] akan sampaikan perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan tipikor Jiwasraya. Kemarin kita tahu hasil persidangan putusan selah telah menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukum," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/06/2020).

Hari menambahkan melalui Jampidsus dan direktur penyidikan dan tim penyidik mengambil kesimpulan menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

"Saya sebut ya. Saya minta inisial aja. Tapi tolong inisial saya sampaikan lengkap. Berdasar alat bukti yang diperoleh, maka ditetapkan:

  1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
  2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
  3. PPI (PT Pinnacle Persada Investasi)
  4. MD (PT Milenium Danatama)
  5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
  6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
  7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
  8. GC (PT GAP Capital)
  9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
  10. PA (PT Pool Advista)
  11. CC (PT Corfina Capital)
  12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
  13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

Sebanyak 13 perusahaan MI tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 99 juncto tentang tindak pidana korupsi," kata Hari.

Lalu Hari juga menyampaikan ada satu orang tersangka dari OJK atas nama FH saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal periode Februari 2014-2017. Lalu diangkat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017 hingga sekarang.

Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan Jiwasraya.

"Termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yg sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS [Jiwasraya]," kata Heri.

Merespons pengumuman dari Kejagung tersebut, OJK menyatakan masih belum menetapkan sanksi atau pembekuan terhadap 13 perusahaan MI yang menjadi tersangka baru dan diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, sebagai regulator industri jasa keuangan, OJK akan mengikuti proses hukum ketiga belas MI tersebut di Kejaksaan Agung. Kebijakan yang akan diambil OJK akan merespons perkembangan kasus Kejagung.

"Penetapan 13 Manajer Investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung," kata Anto kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/6/2020)

Merespons pengumuman Kejagung tersebut, MNC Asset Management (MAM) mulai buka suara pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi skandal Jiwasyara. MAM membela diri tak ada pelanggaran hukum dalam kerja sama dengan Jiwasraya.
Dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, MAM menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

Menurut manajemen MAM, bahwa Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.

"Portfolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya," tulis siaran pers.

Manajemen MAM juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersangka tersebut. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.

"Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini," tulis siaran pers.

Sementara itu, emiten jasa konsultasi dan pengembangan investasi, PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), memberikan klarifikasi terkait pernyataan Kejaksaan Agung yang menetapkan anak usaha perseroan sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya.

Direktur Pool Advista Indonesia, Marhaendra mengatakan, inisial PA yang disebutkan Kejaksaan Agung adalah mengacu pada entitas anak perusahaan, PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM).

Marhaendra menuturkan, dengan penetapan status tersangka oleh Kejagung, maka penyelidikan selesai dilakukan dan dimulainya proses persidangan.

"PAAM berstatus sebagai saksi selama proses penyelidikan dan hari ini dinyatakan sebagai tersangka," ungkapnya melalui penjelasan di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (25/6/2020).

Dana kelolaan PAAM hingga 29 Mei 2020 sebesar Rp 741,55 miliar. Sedangkan, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perseroan minus Rp 625,86 miliar. MKBD ini tidak memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dari yang seharusnya minimal MKBD Rp 315,68 miliar.

Dia juga menerangkan, aktivitas operasional PAAM saat ini masih tetap berjalan namun tidak menjual produk baru karena sedang tersandung kasus Jiwasraya.

"PAAM akan menunggu keputusan final pengadilan sebelum memutuskan tentang keberlangsungan usahanya," tukas Marhaendra.

Dia mengatakan sebagian besar investor sudah melakukan redemption (penarikan reksa dana) dan sudah dibayatkan oleh PAAM.

"Selain itu, berita di media massa yang begitu massif soal kasus ini membuat nama perusahaan terekspos secata luas sehingga perusahaan kesulitan menjual produk invetasinya," katanya.

Kondisi ini diperkirakan akan berlangsung selam proses pegadilan belum selesai dan belum ada keputusan definitif mengenai status perusahaan. "Sebagian besar pegawai sudah lay off," imbuhnya.

PT Sinarmas Asset Management (SAM) melalui pengacaranya Hotman Paris Hutapea mengomentari soal penetapan pihaknya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Selain SAM ada 12 MI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama.

Menurut Hotman, kliennya belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. Sembari menanti, dirinya mengingatkan, produk reksa dana Simas Saham Ultima kelolaan SAM merupakan produk reksa dana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lain kelolaan SAM.

"PT Sinarmas Asset Management mengelola 64 produk reksadana dengan total dana kelolaan sebesar Rp30,2 triliun, sementara kasus ini merujuk pada sebuah saja produk reksa dana, yakni Simas Saham Ultima, dengan total dana kelolaan hanya berjumlah 0,2% dibandingkan total kelolaan dana PT Sinarmas Asset Management. Dengan kata lain, tidak berdampak terhadap korporasi dan nasabah karena nilainya tidak signifikan."

Dirinya menjamin, selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, SAM akan patuh terhadap regulasi serta perundangan-undangan yang berlaku. "Kami akan selalu kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlangsung," kata Hotman.

Dia juga berharap nasabah dan juga masyarakat tetap tenang dan mempercayakan investasinya melalui instrumen reksa dana.

Sedangkan PT Prospera Asset Management (PAM) menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


Pernyataan ini terkait dengan PAM yang disebut sebagai salah satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya, mengutip keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Adapun lima hal yang disampaikan oleh PAM terkait persoalan ini adalah pertama Reksa Dana Prospera Berkembang (terbit 2015) dan Reksa dana syariah Prospera Syariah saham (terbit 2016) merupakan produk single investor yang hanya dimiliki oleh Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.

"Adapun underlying portofolio efek atas produk reksa dana syariah tersebut sepenuhnya berbeda dengan produk reksa dana kami lainnya," ujar keterangan tersebut.

Kedua, portofolio efek dalam reksa dana Reksa Dana Prospera Berkembang dan Reksa dana syariah Prospera Syariah Saham ditentukan oleh Jiwasraya. Setiap pembelian dan penjualan portofolio efek tersebut dilakukan atas instruksi dari Jiwasraya.

Ketiga, terkait dengan pemberitaan penetapan status tersangka terhadap prospera, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari kejagung. Prospera akan melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini.

"Kelima, PAM adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selalu patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

PAM menegaskan akan kooperatif dalam proses pengadilan dan berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya. PAM juga menyatakan akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.

"Kami menghimbau agar nasabah tetap tenang, karena Prospera akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah," pungkasnya.

Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Pelaku Investasi Indonesia (APRDI) meminta agar investor reksa dana tetap tenang merespons penetapan tersangka terhadap 13 perusahaan manajer invetasi oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ketua Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Pelaku Investasi Indonesia (APRDI), Prihatmo Hadi Mulyanto juga mengimbau agar tetap bijak dalam mengambil keputusan atas investasi reksa dananya.

Selanjutnya, aktif berkomunikasi dengan Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk, untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar, sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan investasinya.

"Dewan APRDI menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Prihatmo, dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).

Hari juga menjelaskan, setiap portofolio reksa dana dikelola secara terpisah antara satu reksa dana dengan reksa dana lain. Sehingga, masalah yang terjadi pada sebuah reksa dana tidak akan serta merta mempengaruhi produk reksa dana lainnya yang dikelola oleh MI yang sama.

Baca: Asal Muasal Korupsi Jiwasraya: Goreng-Menggoreng Saham
"Portfolio aset Reksa Dana disimpan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian yang merupakan pihak yang independent dan tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi. Aset Reksa Dana bukan merupakan aset Manajer Investasi maupun Bank Kustodian," katanya.

APRDI mencatat, hingga 24 Juni 2020, ada sebanyak 2.211 reksa dana dengan total nilai aktiva bersih aset sebesar Rp 487 triliun.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular