
Kejagung Mulai Lelang Aset Kasus Jiwasraya Rp 520,83 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melelang aset terpidana kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero). Aset yang dilelang bernilai Rp 520,83 miliar.
Lelang digelar Kejagung melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan dan memulihkan kerugian negara.
"Telah melaksanakan dan akan melaksanakan kegiatan lelang barang rampasan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," tulis Kejagung dalam rilis, dikutip Kamis (10/3/2022).
Informasi seputar lelang aset rampasan terpidana kasus Jiwasraya bisa diikuti masyarakat melalui laman https://www.lelang.go.id dan media sosial resmi Kejaksaan RI.
Berikut daftar lengkap aset yang dilelang dan lokasi pelaksanaannya:
1. KPKNL Makassar
• 1 (satu) unit Kapal Phinisi dengan total nilai limit Rp 7.456.069.00 yang dilelang pada tanggal 24 Februari 2022, namun karena belum ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang;
2. KPKNL Banjarmasin
• 26 bidang tanah di Kabupaten Banjar dengan total nilai limit Rp 37.824.223.000 melalui KPKNL Banjarmasin yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;
3. KPKNL Jakarta IV
• 4 (empat) unit mobil dengan total nilai limit Rp 1.013.075.000 melalui KPKNL Jakarta IV yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;
4. KPKNL Cirebon
• 2 (dua) bidang tanah di Kabupaten Kuningan dengan total nilai limit Rp 114.630.000 yang akan dilelang pada tanggal 16 Maret 2022;
5. KPKNL Pontianak
• 23 bidang tanah dan/atau bangunan di Kab. Kubu Raya dan Kota Pontianak; 3 (tiga) Unit Mobil; dan 4 (empat) unit Motor dengan total nilai limit Rp 48.021.106.000 yang akan dilelang pada tanggal 22 Maret 2022;
6. KPKNL Tangerang
• 26 bidang tanah dan/atau bangunan di Kec. Cisauk, Kec. Tigaraksa dan Kec. Pakuaji, 1 (satu) unit Ruko di Kec. Serpong Utara, 1 (satu) unit Rumah di Perum. Puspita Loka BSD, dan 1 (satu) unit Apartemen Casa De Farco di Kec. Cisauk dengan total nilai limit Rp 131.092.634.000, yang akan dilelang pada tanggal 05 April 2022;
7. KPKNL Serang
• 61 bidang tanah di Desa Nameng Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 11.169.089.000 yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;
• 31 bidang tanah di Desa Pabuaran, Kolelet Wetan dan Cimangeunteung Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 2.486.627.000, yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;
• 64 bidang tanah di Desa Sukamanah Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 16.740.322.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
• 1 bidang tanah di Kecamatan Tanara dengan total nilai limit Rp 2.114.651.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
• 61 bidang tanah di Desa Mekarsari dan Pasirkembang Kec. Maja dengan total nilai limit Rp 2.187.868.000 yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
• 46 bidang tanah di Desa Cisangu Kab. Lebak dengan total nilai limit Rp 332.506.600 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;
• 77 bidang tanah di Desa Dadap Kec. Curugbitung dengan total nilai limit Rp 45.109.185.000 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;
• 57 bidang tanah di Desa Bojongcae, Desa Panancangan, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp 9.253.931.000 yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
• 61 bidang tanah di Desa Malabar Kec. Cibadak dengan total nilai limit Rp 3.649.227.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
• 45 bidang tanah di Desa Asem, Cisangu, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp 8.602.320.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
• 33 bidang tanah di Desa Cijoropasir, Kab. Lebak dengan total nilai limit Rp 10.591.405.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
8. KPKNL Bogor
• 30 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 9.224.757.000, yang akan dilelang pada tanggal 06 April 2022;
• 43 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 16.997.093.000 yang akan dilelang pada tanggal 07 April 2022;
• 48 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 52.418.243.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
• 50 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 47.370.101.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
• 49 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 11.284.814.000, yang akan dilelang pada tanggal 19 April 2022;
• 70 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 30.278.370.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
• 87 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 15.501.899.000 yang akan dilelang pada tanggal 20 April 2022;
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham Sitaan Kejagung Nambah 11, Sekarang Total Ada 22