13 MI jadi Tersangka Jiwasraya, Begini Respons Asosiasi RD

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
25 June 2020 14:31
cover topik/Reksa dana anjlok thumbnail/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: cover topik/Reksa dana anjlok thumbnail/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka baru yang diduga terlibat dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ketiga belas perusahaan MI tersebut antara lain, PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Aset Manajemen.

Selanjutnya PT Maybank Aset Manajemen, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia dan PT Sinarmas Aset Manajemen.

Merespons hal ini, Ketua Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Pelaku Investasi Indonesia (APRDI) menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ini juga menjadi peringatan keras bagi perusahaan manajer investasi, terutama anggota APRDI untuk menjaga integritas dan bekerja secara profesional.

"Kami menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejagung. Biarlah nanti proses hukum yang bekerja," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (26/6/20200.

Terkait dampak dari mencuatnya 13 nama ini ke industri reksa dana secara nasional, APRDI masih akan mencermati perkembangan kasus ini lebih lanjut.

"Ini sekaligus peringatan bagi seluruh pelaku MI untuk tetap bekerja secara profesional, taat terhadap semua aturan, dan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Kita amati ke depannya," tuturnya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono 13 manajer investasi tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 12,157 triliun. Ini merupakan bagian dari perhitungan BPK Rp 18,81 triliun terkait kerugian pada kasus skandal Jiwasraya.

"Perlu saya tambahkan 13 korporasi ini, penyidik menyangkakan dugaan TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Jadi saya sampaikan dugaannya Tipikor. Diatur di Pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang Tipikor," katanya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Tersangka, 13 MI Jiwasraya Jalani Sidang Perdana

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular