Jadi Tersangka, 13 MI Jiwasraya Jalani Sidang Perdana

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
31 May 2021 12:02
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyidangkan 13 menejer investasi yang diduga terlibat dalam perkara pencucian uang hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (30/5/2021).  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyidangkan 13 menejer investasi yang diduga terlibat dalam perkara pencucian uang hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (30/5/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang menjadi tersangka di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pantauan CNBC Indonesia, persidangan dihelat di Ruang Sidang Kusuma Atmadja dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada 13 MI yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi investasi Jiwasraya.

Sebelumnya, kasus 13 manajer investasi telah didaftarkan pada Jumat (21/5/2021) dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, pada Februari 2021, Tim Jaksa P-16 yakni Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara 13 MI tersebut telah dinyatakan lengkap.

Adapun ke-13 tersangka korporasi yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 12,15 triliun di Jiwasraya itu antara lain:

  1. PT Dana Wibawa Management Investasi,
  2. PT Oso Management Investasi
  3. PT Pinekel Persada Investasi,
  4. PT Millenium Danatama,
  5. PT Prospera Aset Management
  6. PT MNC Asset Management,
  7. PT Maybank Aset Management,
  8. PT GAP Capital,
  9. PT Jasa Capital Asset Management,
  10. PT Corvina Capitall,
  11. PT Iserfan Investama
  12. PT Sinar Mas Asset Management,
  13. PT Pool Advista Management

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya, seperti dikutip CNBC Indonesia, saat itu, lantas menjelaskan peran para tersangka.

Para tersangka dianggap telah bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh Hendrisman Rahim selaku Dirut Jiwasraya, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan Jiwasraya.

Mereka kemudian membentuk produk reksa dana khusus untuk Jiwasraya yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana Jiwasraya dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat. Nama-nama yang disebut tersebut sudah diganjar vonis oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya.

Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyidangkan 13 menejer investasi yang diduga terlibat dalam perkara pencucian uang hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (30/5/2021).  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyidangkan 13 menejer investasi yang diduga terlibat dalam perkara pencucian uang hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (30/5/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyidangkan 13 menejer investasi yang diduga terlibat dalam perkara pencucian uang hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (30/5/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Hotman Paris, Ini Penampakan Sidang 13 MI Kasus Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular