Bos Jiwasraya Ungkap Fraud Rp257 M di Dana Pensiun Pemberi Kerja

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
06 February 2025 15:45
Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11/9. Aksi tersebut dilakukan karena tidak adanya kejelasan mengenai pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya Saving Planyang sudah lewat jatuh tempo selama 2 tahun. Sebelumnya, Jiwasraya mengklaim membayarkan tunggakan kepada sebagian nasabah senilai Rp470 miliar pada akhir Maret lalu. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pembayaran utang klaim diberikan kepada 15 ribu nasabah pemegang polis tradisional. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, (11/9). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) buka-bukaan soal fraud atau kecurangan pengelolaan keuangan hingga menimbulkan kerugian Rp257 miliar di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.

Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan fraud yang terjadi di DPPK Jiwasraya dilakukan oleh tersangka yang sama seperti di kasus Jiwasraya. Di antara tersangka kasus Jiwasraya yang terkenal antara lain Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat.

"Kalau kita bisa bilang ini mirorring dengan Jiwasraya. Sudah dilakukan audit investigasi pada 31 Desember 2024 oleh BPKP terjadi fraud Rp 257 miliar. Pelakunya sama juga dengan Jiwasraya yang saat ini sudah dipenjara," kata Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komis VI DPR RI, Kamis (2/6/2025).

Lebih jauh, jatuhnya keuangan DPPK Jiwasraya telah terjadi pada 2003 hingga 2012. Kala itu, DPPK Jiwasraya mengalami defisit mulai dari Rp 701 juta hingga Rp 39 miliar.

Lalu, pada tahun 2013 hingga 2018, kondisi keuangan DPPK Jiwasraya kembali mencatatkan kinerja postif. Di tahun yang sama, belakangan diketahui bahwa beberapa tersangka telah melakukan transaksi saham bermasalah bahkan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baru pada tahun 2018 dan 2019 kinerjanya tercatat negatif. Sejak para pelaku diproses secara hukum, pengelolaan dari investasi DPPK Jiwasraya pun terbengkalai.

Sebelumnya, Para pensiunan PT Jiwasraya (Persero) menyampaikan keluhan kepada Komisi VI DPR lantaran dana pensiun yang menjadi hak mereka hingga kini belum terpenuhi.

Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian mengungkapkan total DPPK Jiwasraya kepada mantan karyawan sebesar Rp 371,8 miliar. Hingga 31 Desember 2024, sisa dana pensiun yang harus dibayarkan sebesar Rp 239,7 miliar.

Sekadar mengingatkan, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun. Angka ini didapat dari penyidikan atas berkas perusahaan dalam periode 10 tahun atau 2008–2018.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Restui Pemindahan DPLK Jiwasraya ke IFG Life

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular