
Asal Muasal Korupsi Jiwasraya: Goreng-Menggoreng Saham

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkapkan peran para tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Total ada 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. Dan satu orang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi. Febrie pun menjelaskan konstruksi hukum dari kasus ini.
"Yang jelas saham goreng menggoreng, yang melibatkan mereka-mereka ini. Jadi mereka terkait langsung dalam transaksi investasi Jiwasraya," kata Febrie di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (26/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan bahwa pada periode tahun 2014 - 2018 Jiwasraya berinvestasi berupa saham dan Reksadana yang dikelola oleh 13 Manager Investasi (MI). Nilainya investasi Reksa dana dan Harga Pembelian menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 12,7 triliun.
"Dalam produk - produk Reksa dana yang diterbitkan oleh 13 MI, portofolionya berupa saham - saham yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR," ujar Hari dalam siaran pers, Kamis (25/6/2020).
Dia melanjutkan bahwa investasi Jiwasraya yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang sebelumnya sudah bersepakat dengan mantan pejabat Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Syamirwan dan Hary Prasetyo melalui Joko Hartono Tirto.
"Sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara Independen demi kepentingan Nasabah/Investor yaitu Jiwasraya dalam pengelolaan keuangan Nasabah," ujarnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 7 Orang & 13 MI Tersangka, Ada Korupsi Berjamaah Jiwasraya?