7 Orang & 13 MI Tersangka, Ada Korupsi Berjamaah Jiwasraya?

dob, CNBC Indonesia
25 June 2020 21:51
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah ditunggu dalam beberapa pekan terakhir, akhir Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang skandal PT Asuransi Jiwasraya.

Pengumuman ini merupakan gebrakan sekaligus babak baru dalam penyidikan kasus Jiwasraya yang telah berjalan berbulan-bulan. Tak tanggung-tanggung, Kejagung menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 perusahaan yang merupakan manajer investasi sebagai tersangka.

Pejabat OJK tersebut adalah Fakhri Hilmi yang saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK. Adapun 13 tersangka korporasi adalah PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi / PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT. Millenium Capital Management (MDI/MCM), dan PT Prospera Asset Management (PAM).

Berikutnya, PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Para tersangka ini menyusul 6 orang yang telah duduk di kursi pesakitan terlebih dahulu. Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Fakhri Hilmi dan 13 Manajer Investasi yang menjadi tersangka hari ini, disangkakan pasal dugaan korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto (jo) UU 20/2001 jo Pasal 56 KUHP. Adapun pasal subsidair yakni Pasal 3 UU 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 KUHP.

Selain itu, 13 manajer investasi tersebut juga dikenakan perkara tambahan, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 3 UU 8/2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara pasal subsidair adalah Pasal 4 UU 8/2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Melihat banyaknya para tersangka, kronologi kasus serta pasal-pasal yang disangkakan tercermin bahwa perkara ini merupakan diduga merupakan tindak pidana korupsi berjamaah. Namun, apakah mereka semua terlibat atau tidak bersalah, kita tunggu saja!


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modus Jiwasraya: Hancurkan Ponsel & Hapus Transaksi Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular