Kejagung Ungkap Peran Erry Firmansyah di Skandal Jiwasraya

dob, CNBC Indonesia
25 June 2020 20:45
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia- Kejaksaan Agung mengungkapkan ada peran Erry Firmansyah dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Meski tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun Erry yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) 2002-2009 diduga pernah membuat kesepakatan dengan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga membuat Jiwasraya merugi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan bahwa Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Fakhri Hilmi pada 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT. Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) yang harga sahamnya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Grup Heru Hidayat yang dijadikan portofolio (isi) reksa dana 13 manajer investasi dengan penyertaan modal terbesar dari Jiwasraya.

Hal itu, tuturnya, berdasarkan laporan dari Tim Pengawas Direktorat Transaksi Efek/saham (DPTE) OJK menyimpulkan penyimpangan transaksi saham tersebut merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 (UUPM) dan telah dilaporkan kepada Fakhri Hilmi.

Selain itu Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV) OJK juga menemukan pengelolaan investasi khusus Reksa dana dari saham IIKP yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh grup Heru Hidayat tersebut menjadi portofolio produk reksadana yang dikelola oleh 13 MI milik Jiwasraya.

"Namun berdasarkan fakta yang ditemukan oleh DPTE dan DPIV tersebut, Fakhri Hilmi tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud dikarenakan Fakhri Hilmi telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto (keduanya pihak terafiliasi Heru Hidayat) dengan melakukan beberapa kali pertemuan yang bertujuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI," ujar Hari Setiyono.

"Bahwa akibat dari perbuatan Fakhri Hilmi yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud pada tahun 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun sesuai LHP BPK RI tahun 2020," ujar Hari.

Erry Firmansyah sedang dan pernah menjabat sebagai Komisaris di sejumlah perusahaan terbuka. Erry juga pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya. Selain itu 13 manajer investasi juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modus Megaskandal Asabri-Jiwasraya, Kejeblos Saham Gorengan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular