Jadi Tersangka Jiwasraya, MKBD Pool Advista AM Minus Rp 625 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten jasa konsultasi dan pengembangan investasi, PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), memberikan klarifikasi terkait Kejaksaan Agung yang menetapkan perseoroan sebagai tersangka baru kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur PT Pool Advista Indonesia Tbk, Marhaendra mengatakan, inisial PA yang disebutkan Kejaksaan Agung adalah mengacu pada entitas anak perusahaan, PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM).
Marhaendra menuturkan, dengan penetapan status tersangka oleh Kejagung, maka penyelidikan selesai dilakukan dan dimulainya proses persidangan.
"PAAM berstatus sebagai saksi selama proses penyelidikan dan hari ini dinyatakan sebagai tersangka," ungkapnya melalui penjelasan di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (25/6/2020).
Dana kelolaan PAAM hingga 29 Mei 2020 sebesar Rp 741,55 miliar. Sedangkan, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perseroan minus Rp 625,86 miliar. MKBD ini tidak memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dari yang seharusnya minimal MKBD Rp 315,68 miliar.
Dia juga menerangkan, aktivitas operasional PAAM saat ini masih tetap berjalan namun tidak menjual produk baru karena sedang tersandung kasus Jiwasraya.
"PAAM akan menunggu keputusan final pengadilan sebelum memutuskan tentang keberlangsungan usahanya," tukas Marhaendra.
[Gambas:Video CNBC]
Pejabatnya Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Buka Suara
(dob/dob)