Pejabatnya Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Buka Suara

Market - dob, CNBC Indonesia
25 June 2020 18:30
Ilustrasi Foto OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terkait penetapan salah satu pejabatnya menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejagung, pihaknya telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejagung.

"(OJK) Mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," ujar Anto Prabowo, Kamis (25/6/2020).

Anto menambahkan OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejagung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

"Salah satu falsafah penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank," ujar Anto.

Selain itu, tuturnya sejak OJK, efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Sebelumnya, Kejagung akhirnya mengumumkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi Jiwasraya hari ini, Kamis (25/6/2020). Sebanyak 13 perusahaan, sebagian besar perusahaan manajemen investasi jadi tersangka baru.

Selain itu, ada tersangka baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan inisial FH. "Satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan OJK atas nama FH, saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 14-17 [2014-2017]. Diangkat [menjadi] Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017-sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2020.

Sebagai informasi, saat ini yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK adalah Fakhri Hilmi.

"Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan PT AJS [Jiwasraya] termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS," tegasnya.

Hari menjelaskan terkait dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka, ada sekitar Rp 12,157 triliun merupakan bagian perhitungan kerugian negara, sementara yang sudah dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun potensi kerugian negara.

Soal penahanan tersangka FH, Hari mengatakan belum ada tindakan penahanan bagi para tersangka. "Sementara belum. Menahan itu proses artinya, [jika] nanti tersangka dikhawatirkan melarikan diri [baru ditahan]. Yang ditetapkan hari ini 1 orag itu. Kita selalu tetapkan tersangka perorangan selalu diikuti pencekalan."

Terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hari mengatakan sementara ini sangkaan bagi tersangka FH adalah tipikor (tindak pidana korupsi).

"Sementara tipikor dulu. Seperti kemaren kemudian follow the money ke mana. Follow aset ke mana. [Dia tersangka] pejabat aktif [OJK].

Adapun sangkaan ini terkait dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

OJK Pastikan akan Lindungi Nasabah & Industri Asuransi


(dob/dob)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading