Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK Lagi, Terkait Jiwasraya

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Selasa (30/6). Hari ini, tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa, setelah kemarin juga memeriksa tiga pejabat OJK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyebut ada tiga orang saksi yang diperiksa. Berdasar rilis dari Kejagung, berikut saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini:
- Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2014 - 2017 Yunita Linda Sari
- Kasubbag Pengawasan Perdagangan 2 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK Nova Efendi
- Kasubbag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK Ika Dianawati Nadeak
"Pemeriksaan saksi guna pembuktian keterlibatan Para Tersangka baik oknum pejabat OJK maupun Tersangka Korporasi sebagai pihak yang harus dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," sebut Hari.
Pemeriksaan tersebut menambah deretan nama-nama saksi yang berasal dari OJK. Kemarin, Senin (29/6/2020) Kejagung juga memeriksa pejabat OJK, atas nama:
- Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek, Ridwan
- Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK, Muhammad Arif Budiman
- Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Diektorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK, Junaidi
Pekan lalu Kejagung mengumumkan 13 korporasi (Manajer Investasi/MI) dan satu pejabat OJK, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Fakhri dijadwalkan kembali diperiksa pekan ini, namun selama dua hari pertama yakni hari ini dan kemarin namanya tidak muncul. Direktur Penyidikan pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan akan bertindak cepat dalam pemeriksaan lebih lanjut tersangka baru tersebut.
"Jadwal belum ada. Belum, mudah-mudahan minggu depan (pekan ini)," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Jumat (26/6) pekan lalu.
[Gambas:Video CNBC]
OJK Bantu Kejagung Verifikasi 800 Rekening Efek yang Diblokir
(hps/hps)