BPK Sebut Jiwasraya Sistemik, Ini Catatan buat OJK & BEI
![[THUMBNAIL] Jiwasraya](https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/12/18/8adf771e-3c50-4f37-81a3-b97c68e175bf_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut bahwa dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki risiko sistemik terhadap perekonomian negara. BPK juga tengah dalam proses menyelesaikan audit investigasi Jiwasraya periode 2008-2018 yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.
BPK pun akan memberikan beberapa rekomendasi perbaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas bursa, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan BUMN.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa audit investigasi yang dilakukan terhadap Jiwasraya direkomendasikan berdampak sistemik bagi perekonomian negara secara luas.
Audit investigasi yang dilakukan BPK ini adalah kinerja bisnis Jiwasraya pada periode 2008-2018. Dalam proses auditnya, BPK sudah menggunakan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) secara ketat.
"Kita akan merekomendasikan sistemik, pengawasan OJK, dan perbaikan sistem di bursa," jelas Agung di kantornya, Senin (29/6/2020).
"Kita berupaya [mekomendasikan] melakukan perbaikan sistemik dalam pengawasan kegiatan, baik dari konteks industri pengasuransiannya, pengawasan OJK, dan sistemik di tingkat bursa dan bagaimana deployment [penyebaran] BUMN," katanya.
Persoalan berdampak sistemik ini pernah juga disampaikan Agung dalam konferensi pers awal tahun ini. Saat itu BPK menyatakan Asuransi Jiwasyara merupakan perusahaan yang besar dan memiliki risiko sistemik. Hal tersebut menyebabkan pengambilan keputusan terhadap Jiwasraya harus dilakukan secara hati-hati
"Kondisi kita sekarang, mengharuskan pilihan kebijakan yang berhati-hati, AJS ini besar sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Agung, dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).
Terkait dengan audit investigasi, Agung menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan audit investigasi terhadap aksi bisnis Jiwasraya pada periode 2008-2019.
Karena audit masih berjalan, Agung mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai hasil audit yang masih berjalan tersebut.
![]() Konfrensi Pers BPK (Dok. BPK) |
"Yang jelas, rekomendasi setelah selanjutnya ada, disampaikan ke mereka-mereka pihak terkait, kepada OJK, BUMN, dan kepada industrinya," ujarnya.
Melalui rekomendasi BPK yang sudah berjalan, menurut Agung beberapa sudah diperbaiki, misalnya saja dengan penerbitan aturan OJK terkait dengan penerbitan instrumen unit-link (produk asuransi dan investasi) di asuransi jiwa.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan, audit investigasi pun kini diperluas kepada beberapa perusahaan BUMN dan otoritas bursa yakni BEI.
"Di dalamnya itu ada BUMN juga yang terkait Jiwasraya, yang bertransaksi dengan Jiwasraya. Selain masyarakat umum, ada beberapa BUMN pada saat itu bertransaksi kepada Jiwasraya, baik dalam investasi atau bekerja sama dalam konteks maintain keuangan Jiwasraya," jelas Agus.
"Kita berharap, di akhir melakukan audit investigasi ini ada rekomendasi atau kesimpulan dalam perbaikan sistem pasar modal yang dijalankan oleh Indonesia atau Indonesia sebagai negara. Sehingga memperbaiki kepercayaan masyarakat baik investor internasional dan dalam negeri. Ekspektasinya seperti itu," kata Agus melanjutkan.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus mega skandal Jiwasraya. Enam tersangka tersebut, yaitu Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang merupakan Dirut Hanson International, Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Hary Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Satu lagi yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Pada Jumat pekan lalu (26/6), tambah lagi tersangka yakni 13 perusahaan manajer investasi dan 1 petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada 20 Maret 2020, BPK merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Asuransi Jiwasraya.
Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Jiwasraya, BPK: Pasar Modal RI Perlu Perbaikan Sistemik
