BPK Kebut Audit Investigasi Jiwasraya, Selesai Akhir Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan siap menyelesaikan audit investigasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditargetkan bisa rampung pada akhir tahun 2020.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa dalam hal audit investigasi yang dilakukan BPK fokus pada kinerja bisnis Jiwasraya pada periode 2008-2018.
Dalam proses audit yang masih berlangsung ini, audit tersebut dilakukan dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) secara ketat. Dia menegaskan audit investigasi ini berbeda dengan Perhitungan Keuangan Negara (PKN) atas dugaan korupsi kasus Jiwasraya yang sebelumnya sudah diungkapkan BPK pada Maret lalu.
Agung menjelaskan, PKN yang dilakukan BPK merupakan dukungan proses penegakan hukum dalam hal ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Berbeda dengan audit investigasi BPK, PKN bisa dilakukan dengan syarat perkara masuk tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka dengan kelengkapan bukti-bukti atau tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selanjutnya, kata Agung, secara prosedur, setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara, di mana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).
Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan.
PKN baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan menjadi wewenang BPK.
"Ini konstruksinya baru satu. Tapi untuk diketahui, yang terpenting yang sejauh disampaikan kepada kami, melalui aparat penegak hukum terkait dengan kerugian negara oleh penegak hukum, dianggap sudah ada niat jahat di dalamnya," kata Agung dalam konferensi pers di kantornya, Senin (29/6/2020).
Terkait dengan audit investigasi, saat ini masih berlangsung. "Jadi audit sekarang masih berjalan dan kami belum bisa mengatakan sejauh mana. Tapi, kami sampaikan, pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap proses dalam kasus Jiwasraya akan dijawab secara penuh," kata Agung.
Menurut Agung, pada masa pandemi sekarang ini, dan karena adanya tugas wajib (mandatory) yang setiap tahun ada di tangan BPK, membuat proses audit investigasi Jiwasraya menjadi berjalan lambat. Padahal kasus Jiwasraya saat ini, memang berdampak luas terhadap perekonomian negara, baik dari pasar modal, BUMN, dan lembaga-lembaga lainnya.
Sebab itu, Agung menekankan bahwa audit investigasi di tubuh Jiwasraya akan selesai dan diperkirakan bisa rampung pada akhir tahun ini.
"Kami memperkirakan bisa menyelesaikan audit itu di akhir tahun ini. Memperkirakan dengan kondisi atau mungkin mundur. Tapi mungkin akhir tahun ini selesai," jelas Agung.
Sebelumnya pada 20 Maret 2020, BPK merilis PKN akibat kasus mega skandal Asuransi Jiwasraya. Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bentjok Diperiksa BPK, Nilai Kerugian Jiwasraya Bakal Dirilis
