Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Apa Kesalahan Pejabat OJK?

Market - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 June 2020 13:23
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengumumkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hari ini, Kamis (25/6/2020). Sebanyak 13 perusahaan, sebagian besar perusahaan manajemen investasi jadi tersangka baru.

Selain itu, ada tersangka baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan inisial FH.

"Satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan OJK atas nama FH, saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 14-17 [2014-2017]. Diangkat [menjadi] Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017-sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2020.

Sebagai informasi, saat ini yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK adalah Fakhri Hilmi.

"Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan PT AJS [Jiwasraya] termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS," tegasnya.

Hari menjelaskan terkait dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka, ada sekitar Rp 12,157 triliun merupakan bagian perhitungan kerugian negara, sementara yang sudah dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun potensi kerugian negara.

Soal penahanan tersangka FH, Hari mengatakan belum ada tindakan penahanan bagi para tersangka. "Sementara belum. Menahan itu proses artinya, [jika] nanti tersangka dikhawatirkan melarikan diri [baru ditahan]. Yang ditetapkan hari ini 1 orag itu. Kita selalu tetapkan tersangka perorangan selalu diikuti pencekalan."

Terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hari mengatakan sementara ini sangkaan bagi tersangka FH adalah tipikor (tindak pidana korupsi).

"Sementara tipikor dulu. Seperti kemaren kemudian follow the money ke mana. Follow aset ke mana. [Dia tersangka] pejabat aktif [OJK].

Adapun sangkaan ini terkait dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hari juga mensinyalkan tersangka baru. "Tergantung alat bukti. Jika cukup tentu penyidik akan [menentukan tersangka]," katanya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Keenam tersangka sudah tiga kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda.



[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Mulai Berdampak, Kapan Pemblokiran 800 Rekening Efek Dibuka?


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading