Tersangka Jiwasraya, Apa 'Dosa' Fakhri Hilmi Versi Kejagung?

Market - dob, CNBC Indonesia
25 June 2020 19:56
Fakhri Hilmi. Ist Foto: Fakhri Hilmi. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menjadi pertanyaan sejumlah pihak mengenai peran oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, akhirnya Kejaksaan Agung mengungkapkan hal tersebut secara gamblang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan bahwa pada periode tahun 2014 - 2018 Jiwasraya berinvestasi berupa saham dan Reksadana yang dikelola oleh 13 Manager Investasi (MI). Nilainya investasi Reksa dana dan Harga Pembelian menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 12,7 triliun.

"Dalam produk - produk Reksa dana yang diterbitkan oleh 13 MI, portofolionya berupa saham - saham yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR," ujar Hari dalam siaran pers, Kamis (25/6/2020).

Dia melanjutkan bahwa investasi Jiwasraya yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang sebelumnya sudah bersepakat dengan mantan pejabat Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Syamirwan dan Hary Prasetyo melalui Joko Hartono Tirto.

"Sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara Independen demi kepentingan Nasabah/Investor yaitu Jiwasraya dalam pengelolaan keuangan Nasabah," ujarnya.

Berikutnya, tutur Hari, bahwa untuk pengawasan perdagangan saham dan reksa dana, dilaksanakan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada OJK yang dijabat oleh Fakhri Hilmi pada periode 2014 sampai dengan 2017. Adapun 2 Direktorat Pengawasan yaitu Direktorat Transaksi Efek/saham (DPTE) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan khusus transaksi Saham dan Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan investasi khusus Reksadana

"Bahwa Fakhri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT. Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) yang harga sahamnya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Grup Heru Hidayat yang dijadikan portofolio reksa dana 13 MI yang penyertaan modal terbesar adalah Jiwasraya," ujar Hari..

Selanjutnya, berdasarkan laporan dari Tim Pengawas DPTE menyimpulkan penyimpangan transaksi saham tersebut merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 (UUPM) dan telah dilaporkan kepada Fakhri Hilmi, Selain itu DPIV menemukan pengelolaan investasi khusus Reksadana dari saham IIKP yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh grup Heru Hidayat tersebut menjadi portofolio produk reksadana yang dikelola oleh 13 MI milik Jiwasraya.

"Namun berdasarkan fakta yang ditemukan oleh DPTE dan DPIV tersebut, Fakhri Hilmi tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud dikarenakan FAHRI HILMI telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto (keduanya pihak terafiliasi Heru Hidayat) dengan melakukan beberapa kali pertemuan yang bertujuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI," ujarnya,

"Bahwa akibat dari perbuatan Fakhri Hilmi yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksa dana dimaksud pada tahun 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun sesuai LHP BPK RI tahun 2020," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya. Selain itu 13 manajer investasi juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Soal Blokir Rekening Efek, Kejagung Minta Pelaku Pasar Tenang


(dob/dru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading