13 MI Jadi Tersangka Baru Jiwasraya, Aset Bakal Disita?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 June 2020 15:46
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 13 tersangka korporasi dan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Hari ini tim penyidik Jampidsus [Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus] akan sampaikan perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan tipikor Jiwasraya. Kemarin kita tahu hasil persidangan putusan selah telah menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukum," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/06/2020).

Hari menambahkan melalui Jampidsus dan direktur penyidikan dan tim penyidik mengambil kesimpulan menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

"Saya sebut ya. Saya minta inisial aja. Tapi tolong inisial saya sampaikan lengkap. Berdasar alat bukti yg diperoleh, maka ditetapkan:

  1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
  2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
  3. PPI (PT Pinnacle Persada Investasi)
  4. MD (PT Milenium Danatama)
  5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
  6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
  7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
  8. GC (PT GAP Capital)
  9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
  10. PA (PT Pool Advista)
  11. CC (PT Corfina Capital)
  12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
  13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

Sebanyak 13 perusahaan manajer investasi tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.," kata Hari.

Hari juga menyampaikan ada satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas nama FH yang saat kasus terjadi menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal periode Februari 2014-2017. Lalu diangkat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017 hingga sekarang.

Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan Jiwasraya.

"Termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yg sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS," kata Heri.

Sebagai informasi, saat ini yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK adalah Fakhri Hilmi.

Hari menjelaskan status 13 perusahaan MI tersebut. Deretan perusahaan MI yang menjadi tersangka tersebut tetap akan berjalan secara operasional karena yang disidik Kejagung adalah korporasi yang melakukan dugaan tindak pidana dalam kurun waktu yang telah ditentukan yakni sejak 2014 sampai dengan 2018.

Adapun kasus penyelidikan sejak 2008, menurut Hari, menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh enam tersangka yang sudah mulai disidangkan, artinya antara 2008-2018.

"Tadi saya sampaikan untuk tersangka yang dari OJK tadi saya sampaikan 2014 sampai dengan 2020 ketika yang bersangkutan [menjabat]. Berkaitan dengan korporasi ini nanti selidiki ya sampai kapan, artinya dugaan kerugian negara yang disampaikan itu dan dihitung oleh BPK itu hitungan sejak 2008 sampai dengan 2018," kata Hari.

"Tentunya masing-masing kan berperan dengan tempo dan berbeda-beda. Nanti kita lihat perkembangannya saja," tegasnya.

Benny Tjokrosaputro jalani sidang ke dua dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Ferry Sandi)Foto: Benny Tjokrosaputro jalani sidang ke dua dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Ferry Sandi)
Benny Tjokrosaputro jalani sidang ke dua dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Ferry Sandi)

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk(MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 HendrismanRahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Keenam tersangka sudah tiga kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda.

Ketika ditanya apakah aset 13 perusahaan itu nantinya disita, Hari menjelaskan "soal aset tentu semua aset atau barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana itu penyidik tentu akan melakukan penyitaan."

Hingga saat ini CNBC Indonesia sudah mencoba melakukan kontak dengan beberapa perusahaan MI yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja hingga saat ini belum direspons.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Asal Muasal Korupsi Jiwasraya: Goreng-Menggoreng Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular