
Jadi Tersangka, Fakhri Hilmi OJK Akan Diperiksa Pekan Depan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Penyidikan pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan akan bertindak cepat dalam pemeriksaan lebih lanjut tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Seperti diketahui, salah seorang pejabat di lingkungan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Meski belum dipastikan kapan bakal melakukan pemeriksaan, namun Febrie menyebut kemungkinan akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Jadwal belum ada. Belum, mudah-mudahan minggu depan," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Jumat (26/6).
Dari catatan CNBC Indonesia, Fakhri Hilmi sudah diperiksa dua kali dalam kasus ini. Saat itu, Ia diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Pertama pada Rabu 29 April 2020 lalu. Dari rilis pers Kejagung, Fakhri diperiksa bersama Kepala Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015 -2016 Junaedi.
Kemudian pemeriksaan kedua berlanjut 19 hari kemudian atau Senin, 18 Mei 2020. Kembali dari rilis Kejagung, Ia diperiksa bersama internal OJK lainnya yakni Pjs. Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK Edi Broto Suwarno.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut tersangka berinisial FH itu disangkakan melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU 31/1999 seperti diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tipikor. Sebagai catatan, ancaman hukuman maksimal dari Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan PT AJS [Jiwasraya] termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS," tegasnya, Kamis (26/6).
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dugaan Korupsi, Dirut & Direktur Jiwasraya Diperiksa Kejagung
