OJK Bantu Kejagung Verifikasi 800 Rekening Efek yang Diblokir

Market - Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
16 February 2020 14:14
Demikian penjelasan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Minggu (16/2/2020). Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran 800 subrekening efek yang diduga terkait dengan megaskandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ikut membantu memverifikasi rekening tersebut

"OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," ujar Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Minggu (16/2/2020).


Menurut dia, proses verifikasi rekening efek yang diblokir ini berjalan lebih cepat dan optimal, bila para pemilik rekening bisa ikut memberikan keterangan atau konfirmasi Kejagung.

"Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini," kata Hoesen.



Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, jika memang ada pemblokiran rekening yang dirasa tidak terkait dengan penanganan megaskandal korupsi di Jiwasraya, maka perusahaan asuransi jiwa dan aset manajemen bisa mengajukan pembukaan pemblokiran rekening efek.

"Kejagung tidak mencampuri urusan kewajiban pembayaran oleh perusahaan asset management. Jika memang ada pemblokiran dan jika tidak terkait dengan penanganan perkara maka bisa mengajukan pembukaan blokir rekening," ujar Hari.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Apa Kesalahan Pejabat OJK?


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading