Kejagung Surati OJK untuk Buka Blokir 25 Rekening Efek

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
28 February 2020 14:17
Kejagung Ajukan Pembukaan Blokir 25 Rekening Efek ke OJK, Bagaimana Nasib Rekening Lainnya?
Foto: Direktur penyidikan jampidsus kejagung Febrie Adriansyah (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan telah memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka blokir 25 rekening efek yang sebelumnya diblokir. Sebelumnya, Kejagung sudah memberikan rekomendasi untuk membuka blokir 2 rekening efek.

Rekening yang mendapat rekomendasi adalah bagi pemilik yang melakukan klarifikasi langsung ke Jampidsus Kejagung selama satu bulan terakhir, yakni sejak awal bulan Februari hingga akhir pekan lalu.

"Sekarang, dari 235 SID yang diblokir, ada 88 yang datang konfirmasi dan datang diperiksa oleh penyidik. Dari 88 itu sudah 25 yang dibuka, kita mohonkan ke OJK," sebut Febrie di Kejagung, Jumat (28/2)


Febrie menyebut ada tiga alasan pembukaa blokir 25 rekening efek tersebut.

"Pertama karena ada kesamaan nama. Saat itu kan sistem, saat kita blokir maka nama yang ejaannya sama itu terblokir. Ini sudah kita teliti yang kedua alasannya memang yang kita pahami tidak termasuk dalam grup afiliasi mereka, kita buka diantara 25 itu. Yang ketiga telah kita periksa tidak kita temukan niat jahatnya untuk melakukan goreng menggoreng saham ini sehingga Jiwasraya ini mengalami kerugian," ungkapnya.

[Gambas:Video CNBC]


Pertanyaan lain muncul, bagaimana dengan nasib para pemilik rekening lainnya, terutama mereka yang sudah klarifikasi ke Kejagung? Febrie menyebut masih memprosesnya.

"Nah yang lain masih didalami penyidik dan diyakini oleh penyidik terkait dalam perbuatan investasi saham yang menyimpang yang dilakukan oleh para tersangka. Penyidik juga sedang konsentrasi merapikan berkas," sebut Febrie.
(hps/hps) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular