Alasan Kejagung Rekomendasikan Buka Blokir 25 Rekening Efek

Sandi Ferry, CNBC Indonesia
02 March 2020 20:03
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengonfirmasi baru mengajukan pembukaan 25 rekening SID kepada OJK. Jumlah ini masih sama dengan pekan lalu.
Foto: Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengonfirmasi baru mengajukan pembukaan 25 rekening SID kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Jumlah ini masih sama dengan rekomendasi yang diajukan pada pekan lalu.

"Masih klarifikasi hasil penyidik, masih dicocok-cocokkan apa memenuhi syarat (untuk dibuka). Butuh prinsip kehati-hatian," ujarnya, Senin (2/3/2020).


Meski baru sebagian kecil, namun Hari menyebut ke depan berpotensi akan banyak rekening yang bakal dibuka. Sayangnya ia belum berani menyebut potensi berapa lagi rekening yang bakal dibuka dan kapan akan dibuka.

"[Udah disetujui 25 dibuka, selanjutnya potensi berapa? 25 atau 50 mungkin?] Belum, masih klarifikasi. Terpenting 25 saat ini. perkembangan berikutnya besok aja," sebut Hari.

Jumlah 25 rekening yang baru dibuka blokirnya oleh Kejagung memang terbilang kecil, hanya 10%. Karena total keseluruhan rekening SID yang diblokir mencapai 235 rekening.

Sementara yang mengajukan keberatan ada 88 orang, namun belum semuanya diklarifikasi. Karena baru ada 72 yang memenuhi panggilan. Sisanya, atau 16 rekening SID masih baru akan dijadwalkan.


[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular