Skandal Jiwasraya: Ada Tersangka Baru, Bau-bau Goreng Saham

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 October 2020 07:08
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) setelah sebelumnya sudah ada tersangka 13 perusahaan manajer investasi (MI) dan 1 mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin malam (12/10/2020).

"Perkembangan terbaru adalah pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama PR (Piter Rasiman). Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau dulu bernama PT HD Capital," ujar Hari.

Penetapan itu lantaran yang bersangkutan bersama-sama melakukan tidak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tersangka yang dimaksud adalah Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, yang kini berstatus terdakwa.

Hari menjelaskan, dugaan keterlibatan PR adalah tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari Jiwasraya.

"Oleh karena itu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini ditetapkan tersangka atas nama PR," kata Hari.

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal sangkaan kesatu primer pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junc to pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Kemudian terhadap tersangka juga disangkakan tentang pencucian uang dengan sangkaan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Terhadap tersangka pada hari ini [Senin] juga akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai Senin 12 Oktober 2020 dan akan ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hari.

Penahanan

Selain PR, Kejagung juga resmi menahan Fakhri Hilmi (FH), mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fakhri Hilmi juga ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Fakhri ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka setelah dilakukan serangkaian penyidikan baik pemeriksaan bukti berupa saksi ahli, dikaitkan alat bukti lain baik petunjuk maupun keterangan tersangka sendiri maka pada pada hari ini terhadap tersangka FH juga akan dilakukan penahanan," ujar Hari.

Fakhri Hilmi telah ditetapkan tersangka kasus korupsi Jiwasraya sejak 3 bulan lalu atau tepatnya 25 Juni 2020.

Fakhri menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-Februari 2017.

Fakhri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto (jo) UU 20/2001 jo Pasal 56 KUHP. Adapun pasal subsidair yakni Pasal 3 UU 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 KUHP.

Hari menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada hari ini berdasarkan keputusan dari penyidik, sesuai dengan hak objektif dan subjektif.

"Sesuai KUHP. Syarat objektif dan subjektif, dan sekarang untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya maka hari ini penyidik melakukan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung memaparkan bahwa Fakhri diduga membiarkan praktek 'goreng' saham terjadi, meskipun sudah mendapatkan informasi dari pengawas. Fakhri juga diduga tidak memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang terlibat dalam praktek goreng saham ini.

"Bahwa akibat dari perbuatan Fakhri yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksa dana dimaksud pada tahun 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun sesuai LHP BPK RI tahun 2020," kata Hari.

Di luar tersangka baru yakni PR, dan tersangka 13 perusahaan MI dan 1 mantan pejabat OJK, ada enam terdakwa yang tengah diputus di PN Jakarta Pusat.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan JIwasraya, Syahmirwan; Direktur Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari ini, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular