
Dibui Seumur Hidup, Ini Sederet Harta Bentjok yang Disita

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi oleh para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian negara Rp 16 triliun.
Putusan hukum MA atas kasus korupsi tersebut sudah final, sehingga, seluruh terdakwa telah dihukum sesuai dengan tindakan melawan hukum yang dilakukannya.
"Tolak kasasi JPU dan Terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, dikutip Rabu ini (25/8/2021). Putusan tersebut menguatkan vonis dari PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dengan demikian, Benny Tjokro alias Bentjok yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) tetap dihukum penjara seumur hidup terkait dengan kasus korupsi Jiwasraya.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset milik Benny dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,07 triliun.Berikut ini selengkapnya aset Benjtok yang disita Kejaksaan:
- 1. 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 197 An. Benny Tjokrosaputro, sampai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Cidadap Lebak atas nama pemegang hak PT HARVEST TIME
- SHGB No. 378 Desa Mekarsari Lebak
- SHGB No. 61 atas nama pemegang Hak PT. Multi Kusuja Indonesia Sampai dengan SHGB No. 85, di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak PT Multi Kasuja Indonesia
- SHGB No. 6106 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang atas nama pemegang hak PT Buana Citra Anugrah
- 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 780 Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama pemegang hak Siti Rahayu
- 1 map warna kuning berisikan 1 SHM No. 1257 Desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak Benny Tjokr
- 1 unit handphone merk Iphone, Capacity: 256 GB, dengan IMEI : 35 3105101723120, warna gold perpaduan black,
- 1 buah kunci kontak Mobil Sedan Merc Benz Type S 500 AT dengan No. Pol. B 70 KRO
- 1 bidang tanah/tanah dan bangunan HM Nomor 207 luas 3.450 m2 terletak di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang berikut dokumen pendukung SHM (Akta Jual Beli, dll) atas nama Aripudi
- 2 unit Apartemen South Hill, yang beralamat di Apartemen South Hill, Kuningan Karet, Jakarta Selatan, atas nama Pemilik Caroline C. Wilieanna
- Uang tunai sejumlah Rp 158.947.182,73 yang sebelumnya berada di dalam rekening - Uang tunai sejumlah USD. 9.961
- 1 unit Handphone merk Iphone 7 PLUS warna putih pink
- 10 bidang tanah dan atau bangunan di Perumahan Forest Hills, Cluster/Ruko Titanium, Kelurahan Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor atas nama PT Blessindo Terang Jaya.
