Bentjok Cs Dibui Seumur Hidup, Ini Pelajaran Penting Asuransi

Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 August 2021 10:30
Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Putusan hukum kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah final, seluruh terdakwa telah dihukum sesuai dengan tindakan melawan hukum yang dilakukannya. Meski para terdakwa ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tak semua terdakwa ini diberikan keringanan hukum atas kasus tersebut.

Kasus korupsi Jiwasraya ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 16 triliun nilainya, namun juga berdampak pada industri asuransi jiwa pada umumnya.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan setidaknya terdapat tiga hal penting yang bisa dipelajari dari kasus ini, mulai dari tata kelola industri asuransi hingga pengembalian kerugian negara hingga ke nasabah yang terdampak memakan waktu lama.

"Itu menunjukkan bahwa industri asuransi harus lebih baik lagi, menjalankan praktek asuransinya lebih transparan, sesuai dengan tata kelola. Terutama dalam produknya harus menghindari produk yang bersifat investasi, karena pada dasarnya asuransi itu adalah lembaga proteksi," kata Irvan kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/8/2021).

Sedangkan, kerugian yang terjadi pada JIwasraya disebabkan karena adanya produk proteksi yang dikaitkan dengan investasi. Produk ini jelas-jelas membutuhkan pengetahuan yang lebih dalam, baik mengenai proteksi dan investasinya.

Padahal, inklusi dan densitas asuransi masyarakat di Indonesia terhadap produk asuransi masih sangat rendah.

"Itulah yang menyebabkan terjadinya missed selling, moral hazard, fraud, dan sebagainya. Makanya selama masyarakat kita belum melek asuransi sebaiknya tidak menjual produk yang berbasis investasi karena itu sangat membahayakan," jelasnya.

Lesson learn kedua, menurut Irvan adalah perusahaan asuransi harus menjalankan tata kelola, risk management, dan compliance yang sesuai.

Hal penting lainnya dalam pengelolaan ini adalah penempatan aset asuransi untuk investasi juga akan menjadi perhatian penting ke depan. Sebab, dia menilai, asset dan liability management masih kurang dilakukan oleh perusahaan asuransi, sebab perusahaan dinilai hanya mengejar pertumbuhan premi namun tidak dibarengi dengan penyesuaian investasi dengan kewajibannya.

"Jadi jangan menginvestasikan kepada instrumen keuangan jangka panjang padahal polisnya jangka pendek. Seperti Jiwasraya, dibayarkan tiap tahun tapi dananya diinvestasikan di instrumen jangka panjang, itu kan ga match. Jadi itu mismatch tenor. Kedua mismatch bunga, menjanjikan ke nasabah bunga tinggi, tapi di pasar mereka tidak bisa mendapatkan bunga setinggi yang dijanjikan kepada nasabah," terang Irvan.

Terakhir adalah bahwa industri keuangan, terutama BUMN menyadari bahwa kendati telah dilakukan banyak sekali penyitaan aset dari para tersangka, namun pengembalian dana nasabah yang dirugikan dari kasus ini tidak mudah.

"Untuk mendapatkan asset recovery dari upaya hukum ini juga tidak mudah. Sementara di lain pihak nasabah sudah menunggu, baik yang setuju restrukturisasi maupun yang tidak setuju restrukturisasi," jelas dia.

Adapun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokosaputro, salah satu dari enam terdakwa di kasus korupsi dana pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dengan keputusan ini maka Benny Tjokro alias Bentjok yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) tetap dihukum penjara seumur hidup terkait dengan kasus korupsi Jiwasraya

Berikut hasil akhir putusan banding kasus korupsi Jiwasraya:

  1. Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara;
  2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara;
  3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara;
  4. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara;
  5. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup;
  6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.

(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?

Next Article Skandal Asabri, Kejagung Cecar 2 Bos Broker-Anak Buah Bentjok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular