Jakarta, CNBC Indonesia - Aset sitaan milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro alias Bentjok kembali bertambah. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjadikan aset Bentjok senilai Rp 2,4 triliun untuk diberikan kepada negara.
Namun, jauh sebelum vonis dan penyitaan aset tersebut, Bentjok memang sudah menjadi semacam Wolf of Wall Street ala Indonesia. Aksi goreng menggoreng sahamnya bahkan sempat membuat Bentjok masuk jajaran 50 besar konglomerat Indonesia versi Forbes.
Hanson International (MYRX)
Aksinya tersebut ia lancarkan melalui sejumlah perusahaan miliknya. Salah satu yang paling ikonik adalah, Hanson International yang dulu menggunakan kode saham MYRX.
Hanson semula merupakan perusahaan tekstil bernama PT Mayertex Indonesia. Ini menjadi jawaban kode saham yang dipakai Hanson jauh dari inisial perusahaan.
Pada 1997, Mayertex mengubah nama menjadi Hanson. Mulai dari sini, Hanson banting setir dari semula berjalan Batik Keris menjadi properti.
Seiring berjalannya waktu,Hanson merambah wilayah bisnis lainnya yaitu properti setelah membeli 3.000 hektar lahan. Pada saat ini, seluruh kegiatan usaha perseroan dilaksanakan oleh anak perusahaannya, PT Mandiri Mega Jaya (MMJ). MMJ menjalankan usaha di bidang pembangunan sebagai pengembang yang meliputi perencana, pelaksanaan, dan pemborongan.
MMJ mengembangkan kawasan perumahan (real estate), kawasan industri, gedung apartemen, kondominium, perkantoran, pertokoan beserta fasilitas-fasilitasnya. MMJ saat ini membawahi sebanyak 16 anak usaha, yang seluruhnya bergerak di bidang properti.
Rimo International Lestari (RIMO)
Rimo semula berbisnis deparrtment store. Merek dagang department store itu memiliki nama yang sama dengan kode saham.
Namun, bisnis tersebut rupanya tidak berjalan mulus. Sama seperti Hanson, Rimo pun akhirnya banting setir ke bisnis properti.
RIMO mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2020. Perusahaan saat IPO kala itu melepas 100 juta saham dengan harga pelaksanaan Rp 500 per saham.
Di tahun itu, RIMO meraup dana segar Rp 50 miliar. Berdasarkan data RTI, saudara Bentjok, Teddy Tjokrosaputro masih menjadi pengendali RIMO.
Sinergi Megah Internusa (NUSA)
Sinergi Megah Internusa adalah perusahaan yang berusia relatif muda karena didirikan sejak 2014. Berdasarkan laporan tahunan 2018, Sinergi Megah adalah perusahaan yang mengelola hotel Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta.
Pada 2017, perusahaan mengelola akuisisi PT Mulia Manunggal Karsa yang memiliki aset tanah di Batam seluas kurang lebih 20 hektar yang direncanakan akan dikembangkan sebagai kompleks hunian eksklusif yang dilengkapi dengan private pool dan mini golf beserta dengan seluruh fasilitas penunjang lainnya dengan menggunakan nama "Batam Bay".
Empat tahun setelah pendirian perusahaan, Sinergi Megah Internusa menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada Juni 2018 dengan kode NUSA. Harga saham ketika pencatatan saham perdana (IPO) sebesar Rp150 per lembar.
Beberapa hari setelah IPO, harga saham NUSA melonjak hingga Rp540 per lembar pada November 2018 atau meningkat sekitar 260% dibandingkan dengan Rp150 pada saat pencatatan saham di hari perdana. Sekarang, harganya bersender di zona saham gocap.
Siwani Makmur (SIMA)
Bentjok juga pernah tercatat menjadi pemegang saham PT Siwani Makmur Tbk. dengan porsi kepemilikan sekitar 5,67%.
Berdasarkan laporan tahunan perseroan pada 2018, Siwani Makmur bergerak dalam bidang usaha manufacturing yang memproduksi berbagai kemasan fleksibel bagi industri-industri yang membutuhkannya.
Pelanggan perseroan antara lain berasal dari industri perlengkapan rumah tangga seperti sabun detergen, industri bahan makanan seperti mie instan, kopi,coklat dan minyak goreng, industri obat-obatan seperti jamu dan suplemen. Sama seperti saham lain yang terafiliasi dengan Bentjok, SIMA masuk saham gocap.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menjadikan aset tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro yang sebesar Rp 2,4 triliun untuk diberikan kepada negara.
Mengutip website resminya keputusan tersebut diresmikan oleh ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Pri Haryadi dan Sinintha Sibarani. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara nomor 5728 K/PID.SUS/2022 itu Muliyawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset Benny Tjokrosaputro. Namun PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha keberatan dengan berdalih aset itu miliknya.
Akan tetapi, majelis kasasi menyatakan tindakan penyitaan dan perampasan terhadap seluruh aset kekayaan, berupa barang, uang, saham, rekening efek, reksadana dalam Bank Kustodian atas nama Benny Tjokorosaputro adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan objek permohonan keberatan yang nilainya setara Rp 2.400.200.661.114 seluruhnya dirampas untuk negara," tulisnya dikutip, Senin (24/10/2022).