
Kerajaan Bisnis Benny Tjokro Sebelum Ditagih Negara Rp 2,4 T

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menjadikan aset tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro yang sebesar Rp 2,4 triliun untuk diberikan kepada negara.
Mengutip website resminya keputusan tersebut diresmikan oleh ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Pri Haryadi dan Sinintha Sibarani. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara nomor 5728 K/PID.SUS/2022 itu Muliyawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset Benny Tjokrosaputro. Namun PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha keberatan dengan berdalih aset itu miliknya.
Akan tetapi, majelis kasasi menyatakan tindakan penyitaan dan perampasan terhadap seluruh aset kekayaan, berupa barang, uang, saham, rekening efek, reksadana dalam Bank Kustodian atas nama Benny Tjokorosaputro adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan objek permohonan keberatan yang nilainya setara Rp 2.400.200.661.114 seluruhnya dirampas untuk negara," tulisnya dikutip, Senin (24/10/2022).
[Gambas:Video CNBC]
