
Kasus Asabri, Bentjok Dituntut Hukuman Mati & Denda Rp 5 T!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bos PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman paling maksimal terkait kasus PT Asabri. Pria yang akrab dengan sapaan Bentjok ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Putusan persidangan yang diselenggarakan pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 16.35, menyatakan Bentjok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (dengan pemberatan) dan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO dengan pidana MATI," seperti dikutip dari keterangan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/10/2022).
Selain itu, Kejaksaan juga membebankan Bentjok untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 5,73 triliun. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan Pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan," imbuh keterangan tersebut.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 16 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan Penasehat Hukum atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
(rob/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 22 T, Bentjok Bebas Vonis Mati