
Sidang Jiwasraya: Dibui Seumur Hidup sampai Kena Covid

Jakarta, CNBC Indonesia - Sepekan lalu, pemberitaan Megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mewarnai media. Perlahan mulai ditetapkan hukuman pidana bagi para terdakwa.
Di mana Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara.
Di persidangan Rabu (23/9/2020), Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana kepada Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar Barang sitaan dirampas untuk negara c.q Kementerian Keuangan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Hary dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
![]() Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di PN Jakarta Pusat (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto) |
Sementara itu Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
Hakim juga menyebut, para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.
Sementara itu, tiga terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan sehari setelahnya, Kamis (24/9/2020).
Namun sidang sempat ditunda. Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dinyatakan positif virus corona (Covid-19). Kepada CNBC Indonesia, Kuasa Hukum Benny Tjokro, Rini Muchtar mengatakan saat ini kliennya masih diisolasi di RSU Adhyaksa. Dia menegaskan kondisi kliennya tanpa gejala.
Sebelum dipindahkan ke RSU Adhyaksa, Benny Tjokro ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Benny juga sempat ditahan di rutan KPK, namun majelis Hakim meminta pemindahan Rutan.
Rini menjelaskan hasil positif Covid-19 diketahui setelah dilakukan pemeriksaan swab Antigen. Kini tengah melakukan isolasi.
"Benny Tjokrosaputro ada di Rumah Sakit sejak kemarin tanggal 23, diantar oleh penuntut umum. Saat ini diisolasi dan tidak keluar. Karena terkonfirmasi positif Covid-19," kata dokter Rumah Sakit Adhyaksa, Siswo P. Santoso dalam rapat persidangan ketika ditanya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rosmina.
Heru Hidayat sendiri memberikan surat keterangannya langsung diberikan kepada Majelis Hakim oleh kuasa hukum. Karenanya, dokter tidak dihadirkan dalam persidangan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan.
Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengakuan Mengejutkan Bentjok Soal Jiwasraya