
Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Bui Seumur Hidup

Jakarta, CNBC Indonesia- Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis bersalah dalam dugaan korupsi skandal Jiwasraya. Tak main-main, Hakim memvonis Hendrisman dengan penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar majelis hakim membacakan putusan, Senin (12/10/2020).
Hakim menyatakan Hendrisman yang menjabat Dirut selama periode 2008-2018, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Vonis terhadap Hendrisman ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum pembacaan putusan terhadap Hendrisman, majelis hakim juga sudah memvonis Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasar 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP," ujar Majelis Hakim membaakan sidang putusan.
Putusan terhadap Hary Prasetyo tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya Jaksa juga menuntut Denda Rp 1 miliar.
Selain Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim, Hakim juga membacakan sidang putusan terhadap Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Sebelumnya, Hakim menyebut, para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan.
Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Bos Jiwasraya Hendrisman Diisolasi di Gedung Lama KPK
