Eks Bos Jiwasraya Hendrisman Diisolasi di Gedung Lama KPK

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 July 2020 20:35
Hendrisman Rahim (Jiwasraya.co)
Foto: Hendrisman Rahim (Jiwasraya.co)

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberi pernyataan terkait reaktif Covid-19 pada salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim. Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya tersebut saat ini mendekam di tahanan sel yang dikelola KPK.

"Terkait dengan informasi tahanan atas nama Hendrisman yang diduga reaktif hasil rapid test covid , kami jelaskan informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan Agung dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," kata Ali Fikri dalam rilis resminya dikutip CNBC Indonesia, Rabu (1/7/2020).

Ali mengkonfirmasi bahwa Hendrisman merupakan tahanan yang dititipkan di rutan KPK, yakni di rutan Pomdam Jaya Guntur atau gedung baru KPK. Namun, setelah kasus Covid-19 tersebut, terdakwa akan dibawa ke tempat baru untuk isolasi. Yakni di gedung lama KPK.


"Berikutnya, untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC (Anti-Corruption Learning Center) Kavling C1," papar Ali.

Akibat kejadian ini, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus diskors. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat kali ini merupakan yang kelima kalinya.

Kuasa Hukum Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail mengkonfirmasi kabar tersebut. Kliennya langsung dibawa keluar dari ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menurut keterangan dokter tadi betul bahwa Pak HR (Hendrisman Rahim) reaktif Covid-19. Saya tidak tau beliau dibawa kemana oleh JPU," katanya kepada CNBC Indonesia, melalui pesan singkat Rabu (1/7/2020).

Kabar tersebut menjadi peringatan bagi orang sekitar yang biasa berinteraksi dengan mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya tersebut. Maqdir pun nampak menjadi salah satu yang khawatir. "Saya sendiri langsung ke RSPAD untuk lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Setelah persidangan kali ini ditunda, maka dijadwalkan sidang selanjutnya berlangsung pekan depan.

"Sidang dilanjutkan Senin, pukul 9.30. Mudah-mudahan tidak ada masalah," sebutnya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! MA Bebaskan Eks Petinggi OJK di Mega Skandal Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular