
Terdakwa Kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim Reaktif Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus diskors. Pasalnya, salah satu terdakwa yang rencananya akan disidangkan di hari ini, yakni Hendrisman Rahim dinyatakan reaktif Covid-19.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat kali ini merupakan yang kelima kalinya. Namun, kabar mengejutkan itu membuat sidang harus diskors.
Kuasa Hukum Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail mengkonfirmasi kabar tersebut. Kliennya langsung dibawa keluar dari ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menurut keterangan dokter tadi betul bahwa Pak HR (Hendrisman Rahim) reaktif Covid-19. Saya tidak tau beliau dibawa kemana oleh JPU," katanya kepada CNBC Indonesia, melalui pesan singkat Rabu (1/7).
Kabar tersebut menjadi peringatan bagi orang sekitar yang biasa berinteraksi dengan mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya tersebut. Maqdir pun nampak menjadi salah satu yang khawatir. "Saya sendiri langsung ke RSPAD untuk lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Setelah persidangan kali ini ditunda, maka dijadwalkan sidang selanjutnya berlangsung pekan depan.
"Sidang dilanjutkan Senin, pukul 9.30. Mudah-mudahan tidak ada masalah," sebutnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! MA Bebaskan Eks Petinggi OJK di Mega Skandal Jiwasraya