13 MI Jadi Tersangka Jiwasraya, Kelola Dana Sebanyak Rp 37 T

Tri Putra, CNBC Indonesia
30 June 2020 12:06
reksa dana
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat geger jagat industri pasar modal setelah mengumumkan 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dan satu petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka baru kasus mega-skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp 12 triliun.

Sebanyak 13 perusahaan MI tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.

Namun seberapa besar dana kelolaan masing-masing MI? berikut rangkuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing-masing MI:

Berdasarkan data, https://reksadana.ojk.go.id/, dari 13 MI tersebut PT Sinarmas Asset Management (SAM) memiliki NAB yang paling besar Rp 19,20 triliun. Ada 87 produk reksa dana yang dikelola perusahaan investasi milik Grup Sinarmas ini per 29 Mei 2020.

Total NAB 13 MI ini terhitung Rp 37,62 triliun, jumlah tersebut setara 7,9% dari total NAB industri reksa dana Indonesia yang mencapai Rp 474 triliun.

Sinarmas Asset Management melalui pengacaranya Hotman Paris Hutapea mengomentari soal penetapan pihaknya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain SAM ada 12 manajer investasi lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama.

Menurut Hotman, kliennya belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. Sembari menanti, dirinya mengingatkan, produk reksa dana Simas Saham Ultima kelolaan SAM merupakan produk reksa dana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lain kelolaan SAM.

"PT Sinarmas Asset Management mengelola 64 produk reksadana dengan total dana kelolaan sebesar Rp30,2 triliun, sementara kasus ini merujuk pada sebuah saja produk reksa dana, yakni Simas Saham Ultima, dengan total dana kelolaan hanya berjumlah 0,2% dibandingkan total kelolaan dana PT Sinarmas Asset Management. Dengan kata lain, tidak berdampak terhadap korporasi dan nasabah karena nilainya tidak signifikan."

Sementara itu, PT MNC Asset Management menegaskan bahwa produk reksa dana yang dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan single investor dan hanya satu produk dari 36 produk reksa dana yang dikelola oleh MNCAM. Pernyataan ini terkait dengan MNCAM yang disebut sebagai salah satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

"Jiwasraya hanya memiliki satu produk reksa dana yaitu MNC Dana Syariah Ekuitas II, dan hal ini tidak berdampak pada 35 produk lainnya, disamping itu total dana kelolaan pada produk MNC Dana Syariah Ekuitas II ini hanya 2,9 % dari seluruh total dana kelolaan yang ada di MNCAM per 26 Juni 2020" ujar Direktur Utama MNCAM, Frery Kojongian mengutip keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Penjelasan serupa juga disampaikan PT Prospera Asset Management (PAM) yang mengatan yang menyampaikan lima hal terkait persoalan ini. Pertama, Reksa Dana Prospera Berkembang (terbit 2015) dan Reksa dana syariah Prospera Syariah saham (terbit 2016) merupakan produk single investor yang hanya dimiliki oleh Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.

"Adapun underlying portofolio efek atas produk reksa dana syariah tersebut sepenuhnya berbeda dengan produk reksa dana kami lainnya," ujar keterangan yang disampaikan perseroan.

Kedua, portofolio efek dalam reksa dana Reksa Dana Prospera Berkembang dan Reksa dana syariah Prospera Syariah Saham ditentukan oleh Jiwasraya. Setiap pembelian dan penjualan portofolio efek tersebut dilakukan atas instruksi dari Jiwasraya.

Ketiga, terkait dengan pemberitaan penetapan status tersangka terhadap prospera, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari kejagung. Prospera akan melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini.

"Kelima, PAM adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selalu patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Pelaku Investasi Indonesia (APRDI) meminta agar investor reksa dana tetap tenang merespons penetapan tersangka terhadap 13 perusahaan manajer invetasi oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ketua Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Pelaku Investasi Indonesia (APRDI), Prihatmo Hadi Mulyanto juga mengimbau agar tetap bijak dalam mengambil keputusan atas investasi reksa dananya.

Selanjutnya, aktif berkomunikasi dengan Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk, untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar, sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan investasinya.

"Dewan APRDI menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Prihatmo, dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).

Hari juga menjelaskan, setiap portofolio reksa dana dikelola secara terpisah antara satu reksa dana dengan reksa dana lain. Sehingga, masalah yang terjadi pada sebuah reksa dana tidak akan serta merta mempengaruhi produk reksa dana lainnya yang dikelola oleh MI yang sama.

"Portfolio aset Reksa Dana disimpan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian yang merupakan pihak yang independent dan tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi. Aset Reksa Dana bukan merupakan aset Manajer Investasi maupun Bank Kustodian," katanya.

APRDI mencatat, hingga 24 Juni 2020, ada sebanyak 2.211 reksa dana dengan total nilai aktiva bersih aset sebesar Rp 487 triliun.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Reksa Dana Saham Jadi Raja, Saat IHSG Mau ke Level Tertinggi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular