
Alert! Dana Asuransi Rp 300 T di Pasar Modal, Harus Dijaga

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengharapkan otoritas pengawas dapat memberikan pengawasan khusus kepada industri ini, terutama dalam hal penempatan investasi di pasar modal. Pasalnya, industri ini memiliki dana kelolaan yang sebagian besar ditempatkan di instrumen investasi di pasar modal.
Ketua AAJI Budi Tampubolon mengatakan dengan munculnya kasus di industri asuransi jiwa perlu dibuat pengawasan khusus untuk mengawasi industri ini. Lantaran pengelolaan dana dalam jumlah besar ini membutuhkan tanggungjawab ekstra dari seluruh stakeholder.
"Dalam beberapa diskusi yang kami lakukan dengan pimpinan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] kami sudah menyuarakan idealnya, mengingat dalam IKNB [Industri Keuangan Non Bank] sektor asuransi yang secara dana kelolaan, pendapatan paling besar, itu yang kami harapkan pengawasannya perlu ada tim khusus untuk industri asuransi," kata Budi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (30/6/2020).
Dia mengungkapkan, pengawasan di sektor asuransi ini perlu ditingkatkan mengingat Rp 300 triliun dari Rp 500 triliun dana kelolaan industri ini ditempatkan di pasar modal.
Sehingga dengan adanya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melibatkan pasar modal menjadi perhatian khusus bagi 60 anggota AAJI.
Tak hanya pengawasan, menurut Budi, OJK juga perlu melakukan review kembali aturan-aturan asuransi jiwa yang sudah ada untuk mempersempit kemungkinan terjadi kembali kasus yang sama.
"Aspek investasi harus diawasi sungguh-sungguh," tegasnya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Jiwasraya, Begini Dampak ke Industri Asuransi Jiwa