
Geger Jiwasraya, Begini Dampak ke Industri Asuransi Jiwa

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai kasus hukum yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap industri asuransi jiwa Indonesia. Terlebih jika proses hukum yang sedang berjalan saat ini berlarut-larut.
Ketua AAJI Budi Tampubulon mengatakan kasus Jiwasraya ini setidaknya telah terjadi sejak 2-3 tahun yang lalu, namun pada periode tersebut masih belum terjadi distrust masyarakat terhadap asuransi jiwa.
"Jadi kalau ditanya ada dampaknya, kalau secara langsung kami belum liat karena di tahun lalu pendapatan premi masih tumbuh dan Januari-Februari tahun ini juga masih stabil kira-kira seperti tahun lalu," kata Budi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (30/6/2020).
Dia menjelaskan, pada tahun lalu pertumbuhan pendapatan premi asuransi jiwa sebagai industri masih mengalami pertumbuhan dua digit, meski dia tak menyebutkan angka pastinya. Peningkatan ini terjadi kendati masalah yang terjadi pada Jiwasraya sudah mulai mengemuka.
Sementara itu, sepanjang kuartal I tahun ini pertumbuhan premi setidaknya sama dengan angka pertumbuhan di periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi saat ini proses hukum Jiwasraya telah mulai dilakukan.
"Hanya sekarang kasusnya bergulir seperti ini, kalau ini lama diambil keputusan, lama ada kejelasannya in the long run dalam waktu lama pasti ada dampaknya ke industri asuransi jiwa," tegas dia.
Adapun proses hukum kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya saat ini masih terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang dan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dugaan korupsi di perusahaan pelat merah ini.
Proses audit keuangan perusahaan ini juga masih terus dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Pada 20 Maret 2020, BPK merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Asuransi Jiwasraya.
Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejagung Rp 17 triliun.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Hotman Paris, Ini Penampakan Sidang 13 MI Kasus Jiwasraya